RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Drs A Maningo Rahmat, M.Si, yang juga Fungsional Umum pada Bagian Ekonomi dan PSDA Setda Kabupaten Soppeng, ditahan penyidik Kejari Soppeng, Rabu (12/09) sekira jam 10.00 Wita.
Informasi yang berhasil Rakyatsatu.com, bahwa Drs A Maningo Rahmat, M.Si, ditahan selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Kejari Soppeng, di Rutan Klas II Soppeng, karena diduga melakukan Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng TA 2016.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH, yang dihubungi Rakyatsatu.com, membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau saat ini tersangka telah ditahan oleh Penyidik Kejari Soppeng.
"Tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Soppeng pada Rutan klas II Soppeng setelah mepertimbangkan syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Salahuddin.
Lanjutnya, selain itu, penahanan juga dilakukan atas pertimbangan non Yuridis yakni agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. (Rasul)
Informasi yang berhasil Rakyatsatu.com, bahwa Drs A Maningo Rahmat, M.Si, ditahan selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Kejari Soppeng, di Rutan Klas II Soppeng, karena diduga melakukan Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng TA 2016.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH, yang dihubungi Rakyatsatu.com, membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau saat ini tersangka telah ditahan oleh Penyidik Kejari Soppeng.
"Tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Soppeng pada Rutan klas II Soppeng setelah mepertimbangkan syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Salahuddin.
Lanjutnya, selain itu, penahanan juga dilakukan atas pertimbangan non Yuridis yakni agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. (Rasul)