Iklan

Iklan

Sejumlah Cafe di Bone Dapat Teguran dan Dilarang Operasi, Ini Namanya

03 Agustus 2018, 4:53 PM WIB Last Updated 2018-08-03T08:53:13Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Sejumlah cafe atau warung kopi (warkop) di Kabupaten Bone mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.

Para pemilik cafe atau warkop tersebut diberikan surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone yang didatanda tangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs Muhammad Akbar, MM, tertanggal 1 Agustus 2018.

Muhammad Akbar menjelaskan, bahwa sejumlah cafe yang dtegur tersebut karena belum memiliki Izin Operasional tetapi telah beroperasi. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu Roolyng Bangunan, para cafe/warkop tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan dokumen perizinannya.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka ditegaskan kepada pemilik/pengelola cafe yang dimaksud agar tidak melanjutkan segala kegiatan usaha apapun yang berdampak kemacetan lalu lintas," tegas Muhammad Akbar, Jumat (03/08).

Adapun sejumlah cafe yang dilarang beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone karena belum mendapatkan perizinan yakni
1. Colony Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
2. Warkop 21, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
3. Planet Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
4. Pocika, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Cafe/warkop tersebut, masing-masing mendapat teguran pertama (I) dari Pemkab Bone melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah Cafe di Bone Dapat Teguran dan Dilarang Operasi, Ini Namanya
  • 0

Terkini

Iklan