Iklan

Iklan

Panwaslu Himbau Jangan Curi Star, Bacaleg Malah Semakin Eksis di Medsos

04 Agustus 2018, 4:33 PM WIB Last Updated 2018-08-04T08:35:57Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) baru memasuki tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sejumlah  Bacaleg sudah mempromosikan dirinya baik di media sosial ataupun lainnya.

Sementara itu, saat ini baru memasuki tahap awal dan masih menunggu proses Daftar Calon Tetap (DCT).


Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng Winardi menghimbau kepada  Bacaleg agar tetap menahan diri untuk  tidak curi start kampanye, baik di medsos maupun di media Online.


“Dari pengamatan kami, Bacaleg  sudah ada memajangkan nomor urut di Medsos, Ini akan menjadi catatan dan masukan kami dalam pengawasan tahapan pemilu 2019 yang sedang berjalan,”kata Ketua Panwaslu Winardi pada rakyatsatu.com, Sabtu (4/8).

Untuk diketahui, Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Saat ini lanjut Winardi, merupakan  masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.


“Dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," jelasnya


Ditambahkannya, Jadwal yang ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019. (Mario)


Komentar

Tampilkan

  • Panwaslu Himbau Jangan Curi Star, Bacaleg Malah Semakin Eksis di Medsos
  • 0

Terkini

Iklan