Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Tetapkan Kabid BPMD Polman Tersangka Pengadaan Lampu Jalan di Polman

20 Agustus 2018, 7:44 PM WIB Last Updated 2018-08-20T11:44:05Z
 RAKYATSATU.COM, POLMAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 dan 2017 di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (20/08).

Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH, yang dihubungi Rakyatsatu.com membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Polman, ABP (inisial).

Tersangka kedua yakni, Direktur CV Binanga selaku Distributor PT Avecode International, HAE (inisial) yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa Kabupaten Polman.

Salahuddin menjelaskan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor: PRINT-231/R.4/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.


Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya masing-masing sebagai PNS/Kepala Bidang BPMPD Kabupaten Polman, ABP yang mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga selaku Distributor PT Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa Kabupaten Polman tahun 2016 dan tahun 2017, HAE.

Dimana CV Binanga tidak mempunyai kualifikasi Teknis ketenagalistrikan sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 35 Tahun 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenaga listrikan.

"Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalam tenaga surya yang bersumber pada alokasi dana desa (add) tahun 2016 dan 2017 di 144 desa di Kabupaten Polman, sehingga menyebabkan kerugiam negara," ujar Salahuddin.

Ia pun menyebutkan secara rinci bahwa, adapun Kerugian negara yang ditimbulkan yakni :

1. Dari aspek penawaran
Terdapat kelemahan penawaran sebesar Rp.2.550.000/unit sehingga pada tahun 2016 dengan pembelian sebanyak 720 unit lampu jalan potensi kerugian negara apabila mengacu pada harga penawaran tersebut sebesar Rp.1.836.000.000, dan untuk tahun 2017 dengan pembelian sebanyak 715 unit potensi kerugian negara sebesar Rp.1.823.250.000.

2. Dari aspek keuntungan yang wajar berdasarkan pasal 66 ayat (8) Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni keuntungan dan biaya overhaid yang wajar maksimal 15 persen.
Real Cost untuk 1 item lampu tenaga surya Rp.18.139.000/unit, namun CV Binanga menjual/unit lampu jalan seharga Rp.23.500.000/unit sehingga terdapat selisih sebesar Rp.2.640.150/unit. Total potensi kerugian untuk tahun 2016 sebesar Rp.1.900.908.000 dan tahun 2017 sebesar Rp.1.887.707.250.

3. Dari aspek harga pembanding
Diperoleh harga pembanding dari Sinar Dunia Elektro di Surabaya untuk paket lampu jalan dengan spesifikasi yang hampir sama dengan paket lampu jalan yang diadakan oleh CV Binanga dengan kisaran harga sebesar Rp.11.000.000/unit, terdapat selisih harga yaitu Rp.23.500.000 - Rp.11.000.000 = Rp.12.500.000/unit sehingga diperoleh potensi kerugian negara yaitu:
1. Untuk tahun 2016 Rp.12.500.000 x 720 = Rp.9.000.000.000
2. Untuk tahun 2017 Rp.12.500.000 x 715 = Rp.8.937.500.000.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulsel Tetapkan Kabid BPMD Polman Tersangka Pengadaan Lampu Jalan di Polman
  • 0

Terkini

Iklan