RAKYATSATU.COM, SINJAI - Asisten Administrasi Pemerintahan Drs.Andi Halilintar Badong mewakili Plt.Bupati membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai tahun 2012-2032 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Rabu (9/5).
Rakor ini dihadiri oleh Wakapolres Sinjai Kompol Syamsuddin, Dandim 1424 Letkol Inf. Oo Sahrojat, Kepala Bappeda Drs.Andi Ilham Abubakar,M.Si, para kepala OPD, Konsultan pendamping RTRW beserta rombongan, para camat, dan para kepala desa.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah No.28/2012 tentang RTRW merupakan payung hukum dalam peninjauan kembali RTRW di Kabupaten Sinjai sehingga RTRW mengalami perubahan-perubahan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sehingga rapat koordinasi ini akan melahirkan RTRW yang bisa mengendalikan lahan tidak terkendali tersebut.
"RTRW bisa menjadi garis yang mengatur kita dalam rencana pembangunan di Kabupaten Sinjai ini karena setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan kembali RTRW dan dicermati RTRW ini tidak ada perubahan-perubahan. Saya mengharapkan kepada peserta rapat bisa memberikan kontribusi lebih cerdas dan lebih cermat supaya ramuan RTRW bisa menjadi kebutuhan masyarakat dan bisa dikendalikan oleh pemerintah kabupaten sinjai dan tidak akan menjadi masalah dalam proyek pembangunan," ungkapnya.
Ia pun menekankan kepada peserta agar berhati-hati dalam perumusan dalam pengendalian RTRW tersebut. Peninjauan dan pengendalian RTRW dapat dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi pelestarian lingkungan baik sekarang dan masa yang akan datang.
Rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan peninjauan kembali tata ruang wilayah Kabupaten Sinjai tahun 2012-2032 ini dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang diinginkan nantinya.
Hadir selaku penyampai materi adalah Ketua tim Konsultan dan pendamping RTRW, Dr.Ir.Syafruddin, M.Si. (Asdar)