Iklan

Iklan

Tanggapi Penamparan Dirinya, Korban Mengaku Tak Ditampar Tetapi Dipukuli

03 Maret 2018, 6:14 PM WIB Last Updated 2018-03-03T10:14:43Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA - Kasus penamparan yang terjadi di kantin kampus UKI Toraja pada Desember lalu, akhirnya menjebloskan dua pelaku di sel tahanan Polres Tana Toraja,

Korban inisial E yang bekerja sebagai pegawai UKI Toraja ini, menjelaskan bahwa dirinya tidak hanya ditampar, tetapi juga dipukul hingga babak belur.
Bahkan, menurut dia, rasa sakit di bagian kepala, akibat penyerangan tiba-tiba itu masih dia rasakan.

Ditambahkan pula, hasil visum yang dilakukannya di RS. Elim Rantepao, menjadi bukti kuat akan apa yang dialaminya pada saat itu.

Korban E menceritakan, kejadian sebenarnya berawal saat beberapa orang yang ada di kantin mengejek pacar tersangka SM saat melintas didepan kantin, yang saat itu berboncengan dengan tersangka SM.

Tak berselang lama, tersangka SM dan RP datang berboncengan, yang kemudian langsung memukul meja kantin dan memukuli korban E yang pada saat itu sedang duduk juga dikantin.

Saksi G dan beberapa orang yang ada dikantin pun langsung melerai, namun tiba-tiba tersangka RP datang mencekik leher korban hingga berdarah.

Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan mengatakan, kedua tersangka dikenakan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan penjara.

Diketahui, kejadian sebenarnya berawal pasca bentrok aksi demo mahasiswa UKI Toraja. Saat kejadian, kampus yang masih dijaga ketat oleh Brimob bersenjata,  langsung mendampingi korban untuk segera melaporkan hal ini kepada Polsek terdekat.

Mengenai penetapan tersangka RP yang dulunya hanya sebagai saksi, korban mengatakan bahwa ini murni perkembangan penyidik dari kepolisian. (Kris)

Komentar

Tampilkan

  • Tanggapi Penamparan Dirinya, Korban Mengaku Tak Ditampar Tetapi Dipukuli
  • 0

Terkini

Iklan