RAKYATSATU.COM, TORAJA - Kasus penamparan yang terjadi di lingkungan kampus UKI Toraja Desember lalu yang ditangani Polres Tana Toraja, kembali menetapkan tersangka baru.
Status yang berawal menjadi saksi kepada inisial RP ini, berubah menjadi tersangka yang kemudian langsung ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja.
Tersangka RP yang sebelumnya hanya berniat melerai atau memisahkan temannya SM yang menampar E, diduga ikut melakukan penamparan kepada korban E.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait membenarkan kedua tersangka tersebut telah berada di tahanan Polres Tana Toraja.
"Keduanya dikenakan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana," ujarnya
Sebelumnya, kejadian yang berawal saat SM mendapatkan perilaku tidak mengenakkan (diejek) dari E, saat melintas dikantin kampus. Tentu saja hal membuat emosi SM meledak dan menamparnya sehingga perkelahian pun terjadi. (Kris)
Status yang berawal menjadi saksi kepada inisial RP ini, berubah menjadi tersangka yang kemudian langsung ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja.
Tersangka RP yang sebelumnya hanya berniat melerai atau memisahkan temannya SM yang menampar E, diduga ikut melakukan penamparan kepada korban E.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait membenarkan kedua tersangka tersebut telah berada di tahanan Polres Tana Toraja.
"Keduanya dikenakan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana," ujarnya
Sebelumnya, kejadian yang berawal saat SM mendapatkan perilaku tidak mengenakkan (diejek) dari E, saat melintas dikantin kampus. Tentu saja hal membuat emosi SM meledak dan menamparnya sehingga perkelahian pun terjadi. (Kris)