RAKYATSATU.COM, BONE - Usaha bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wabup Bone yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bone dan gugatannya tidak dikabulkan Panwaslu Bone, dr. H. Rizalul Umar, Sp.B., MARS. - DR. H. A. Mappamadeng Dewang, M.Si (Umar - Madeng) tidak sia-sia.
Berkas Gugatan Umar - Madeng Dinyatakan Memenuhi Syarat di PTUN
Redaksi
08 Maret 2018, 8:38 PM WIB
Last Updated
2018-03-08T12:38:16Z
Komentar
- Berkas Gugatan Umar - Madeng Dinyatakan Memenuhi Syarat di PTUN
- 0