![]() |
Kapolsek Lilirilau, AKP Syamsul Safar/ FB Polsek Lilirilau |
Dua Kali Mangkir, ARF Bakal Dijemput Paksa
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kasus penipuan serta pemalsuan tanda tangan Kapala Desa (Kades) Maccile, Kabupaten Soppeng Zainal yang dilakukan oknum LSM terus didalami oleh pihak Polsek Lilirilau.
Kepala Desa Maccile Zainal yang dihubungi Rakyatsatu.com mengatakan, kejadian ini berawal di tahun 2013, dimana saat itu warga Maccile bersama oknum LSM membuat surat perjanjian, dimana di dalam surat perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani kepala Desa Maccile.
"Diperjanjian tersebut diketahui kepala Maccile, dimana pada saat itu saya tidak pernah menandatangani perjanjianya," ujar Kepala Desa Maccile Zainal, Rabu (29/11).
Hal ini terungkap lanjut Zainal, setelah warganya datang meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait gadai yang sudah diketahui kepala Desa saat itu.

"Saya tahu kasus ini setelah warga mendatangi saya, setelah saya cek, ternyata itu bukan tanda tangan saya, dan penulisan nama saya juga salah," ujarnya.
Kapolsek Lilirilau, AKP Syamsul Safar saat dihubungi, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan serta pemalsuan tandatangan yang dilakukan Oknum LSM.
"Saat ini sejumlah saksi telah kita periksa, dan terlapor ARF sudah kita kirimkan surat panggilan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap terlapor (ARF), namun hingga saat ini terlapor mangkir dari panggilan penyidik.
"Terlapor tidak menunjukkan sikap Komparatif saat diberikan panggilan, jadi kami memberikan ultimatum, jika sampai hari Jumat tidak hadir, maka kita akan jemput paksa," tegas Syamsul Safar. (Ilo)