RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng yang membawahi Tim Kalong berhasil dua warga Kabupaten Barru dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukum Soppeng, Minggu (05/11).
Kedua pelaku tersebut, masing- masing Kamaluddin alias Kamal (27 dan Asrullah alias Ulla (30). Kedua pelaku diciduk oleh tim Kalong Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aiptu Asdar.
Berdasarkan rilis yang diterima, tersangka pertama (Kamaluddin) dibekuk petugas pada Sabtu malam, sekira pukul 22.00 Wita, di Alun- alun Kota Barru. Dimana dalam penangkapan itu, sempat terjadi aksi kejar- kejaran dan pelaku berhasil dilumpuhkan setelah dihadiahi timah panas.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur, dan terpaksa kami lakukan tindakan tegas. dan selanjutnya dibaa ke RSUD Latemmamala untuk mendapatkan perawatan," kata Aiptu Asdar.
Setelah melakukan pengembangan, kasus tersebut membawa tim Kalong kepada pelaku kedua, yakni Asrulla yang merupakan rekan pelaku dan berhasul diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlaanan pada Minggu (05/11) sekira pukul 03.10 Wita.
Dari tangan kedua pelaku, Tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 Lembar Sarung, 2 Jam tangan perempuan, 2 unit Hp merk Samsung, 1 Unit Laptop merk Axio warna hitam, 1 Unit Mobil warna Silver merk Daihatsu Xenia dengan No Kendaraan DB 1154 dan Berbagai Macam Perhiasan emas.
Diketahui dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku pernah melakukan 3 kali aksi pencurian di Kecamatan Donri- donri Soppeng. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. (*)