Iklan


Iklan

Pergantian Komisioner Empat Hari Pra Pilkada, Diprediksi Timbulkan Masalah

18 September 2017, 3:00 PM WIB Last Updated 2017-09-18T07:00:51Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone akan dilaksanakan 27 Juli 2018 mendatang. Pilkada tersebut, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bone yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak Pilkada Provinsi Sulsel guna memilih Gubernur dan Wakli Gubernur Sulsel.


Meski pelaksanaan Pilkada 2018 akan digelar beberapa bulan lagi lamanya, namun pelaksanaannya diprediksi sejumlah pengamat dan pemerhati politik bakal bermasalah. Pasalnya, pada Pilkada serentak nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang komisionernya berakhir masa kerjanya pada saat menjelang beberapa hari pelaksanaan Pilkada, salah satu diantaranya KPU Kabupaten Bone.


Andi Muh Edy, salah seorang pengamat dan pemerhati politik di Kabupaten Bone pada Rakyatsatu.com, Senin (18/9/2017) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone harus bekerja ekstra keras pada Pilkada kali ini. Pasalnya, selain tahapan Pilkada sudah berjalan, di sisi lain, komisioner Bone sekarang ini masa kerjanya akan berakhir empat (4) hari sebelum hari H yakni tanggal 23 Juni 2018. Jadi ia harus mempersiapkan secara matang Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) agar Pilkada Bone 2018 nantinya tidak menimbulkan masalah.


"Sampai saat ini, belum ada seleksi calon anggota KPU, sementara tahapan Pilkada sudah berlangsung. Semua kegiatan Pilkada masih dihandel KPU saat ini, baik bimteknya dan segalanya, sementara teknisnya akan dilakukan komisioner baru nantinya. Di bimtek saja masih butuh waktu untuk bisa dipahami, bagaimana kalau tidak dibimtek," ujar Andi Muh Edy.


Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemilu, komisioner tidak bisa diperpanjang masa kerjanya, maka dirinya pun berharap, semoga Komisioner Kabupaten Bone saat ini dapat menularkan ilmu dan pengetahuannya kepada penggantinya nanti.


"Empat (4) hari sbelum hari H Pilkada, masa kerja KPU berakhir. Berdasarkan UU Pemilu, Komisioner tidak bisa diperpanjang masa kerjanya. Semoga Komisioner Kabupaten Bone yang baru nantinya bisa cepat beradaptasi dan sukses menyelenggarakan Pilkada," harap Andi Muh Edy.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bone, Aksi Hamzah yang ditemui di ruang kerjanya mengakui kalau 4 hari sebelum hari H pelaksanaan Pilkada maka masa kerjanya bersama 4 orang Komisioner Kabupaten Bone berakhir.


"Ya betul, 4 hari sebelum hari H Pilkada masa kerja kami berakhir. Tim seleksi Komisioner Bone paling lambat terbentuk bulan Januari 2018 untuk menjaring atau menyeleksi calon anggota KPU Bone nantinya. Ada 11 kabupaten/kota yang masa kerjan komisionernya berakhir pada waktu tersebut," ujar Aksi Hamzah tanpa merinci 11 kabupaten/kota yang dimaksud.


Lebih lanjut Aksi mengatakan, pada Undang-Undang Pemilu dikatakan, bahwa tidak ada perpanjangan masa kerja komisioner yang berakhir masa kerjanya, sehingga anggota KPU yang terpilih nantinya yang akan melanjutkan proses tahapan Pilkada yang sudah berlangsung dan pada pra, saat dan pasca hari H Pilkada. Memang ini suatu tantangan bagi komisioner baru nantinya.


"Tentu kita semua berharap, semoga tidak menimbulkan masalah, karena pesta demokrasi ini adalah pesta kita semua, KPU hanya salah satu lembaga penyelenggara. Sukses tidaknya pesta demokrasi bukan hanya peran KPU tetapi peran semua pihak dan elemen masyarakat termasuk pers," ujarnya.


Sedangkan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bone, Hj Ernida Mahmud mengatakan meski beberapa hari masa kerja KPU berakhir pada saat mau pelaksanaan Pilkada namun dirinya yakin kalau pelaksanaan Pilkada serentak 2018 akan sukses.


"Kita berharap, pelaksanaan Pilkada berjalan sukses. Khusus di Kabupaten Bone, kita sudah mau melakukan penjaringan calon anggota PPK dan begitu sudah terbentuk maka ini akan kita bekali dengan cara bimtek terkait tata cara pelaksanaan pilkada," ujar Hj Ernida.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Pergantian Komisioner Empat Hari Pra Pilkada, Diprediksi Timbulkan Masalah
  • 0

Terkini

Iklan