Iklan


Iklan

Operasi Rutin Polres bersama Dinkes, di Soppeng Belum Ditemukan PCC

18 September 2017, 6:22 PM WIB Last Updated 2017-09-18T10:22:15Z
Kapolres Soppeng bersama Plt Kadinkes saat melakukan jumpa pers
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Sebanyak 1986 dari 38 jenis obat daftar G, berhasil diamankan tim Res Narkoba Polres Soppeng bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, saat melakukan operasi terhadap sejumlah toko obat di Kabupaten Soppeng, Senin (18/9).

Operasi yang dilakukan tersebut merupakan pencegahan dimana adanya obat Paracetamol Caffein Carisoprodo (PCC) yang beredar di Kendari dan Makassar. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil amankan ribuan butir daftar G dari puluhan jenis obat yang dilarang diperdagangkan di toko obat.
Obat Daftar G hasil operasi yang diamankan

"Ribuan butir obat yang kita amankan merupakan daftar G dan bukan merupakan obat terlarang (PCC, red), kita amankan obat ini karena dijual di toko obat yang tidak memiliki ijin edar," kata Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono saat jumpa pers.

Selain itu, lanjut Kapolres Soppeng, obat yang kita amankan, hanya bisa diperjualbelikan di apotik dan harus dengan resep dokter.

"Untuk pemiliknya, saat ini masih dalam pemeriksaan, dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

"Pemilik kita jerat sesuai dengan hukum yang berlaku, karena melanggar UU Nomo 36 tentang pengedaran obat tanpa izin, dan ancaman hukumannya 15 tahun," kuncinya. (Ilo)

Komentar

Tampilkan

  • Operasi Rutin Polres bersama Dinkes, di Soppeng Belum Ditemukan PCC
  • 0

Terkini

Iklan