RAKYATSATU.COM, SINJAI - Sejumlah Media di Sinjai mengaku kecewa lantaran tidak dijinkan meliput di dalam ruang sidang oleh Polisi dan petugas Pengadilan yang jaga di depan pintu Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (9/2).
Sidang kedua terkait kasus cinta segitiga yang berujung maut beberapa waktu lalu di Sinjai, dengan agenda pemeriksaan saksi terpaksa hanya bisa di intip oleh media didepan pintu.
Petugas Polres Sinjai yang jaga di depan pintu mengatakan, bahwa dilarang masuk ruang sidang meskipun sejumlah media di Sinjai sudah menjelaskan dan memperlihatkan id cardnya.
"Dilarang masuk," jawabnya dengan singkat
Bahkan Zakaria jurnalis dari Sinjai Tv, mengaku disuruh keluar oleh petugas saat dirinya hendak meliput didalam ruang sidang.
"Saya sudah didalam, namun disuruh keluar oleh petugas pengadilan yang ada didalam, ini yang membuat kami kecewa dengan sikap petugas," ungkap Zakaria.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kasus yang sementara disidangkan adalah terbuka untuk umum. Dimana Kasus pembunuhan (15/11) silam, dengan agenda pemeriksaan saksi dimana diduga kuat motifnya cinta segi tiga yang mengakibatkan Indra (20) tewas diujung badik Adi (27) karena berebut mendapatkan cinta Sinar (21).
Seperti diberitaka sebelumnya, Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Sempat terjadi kericuhan saat pelaku Adi memasuki kantor Pengadilan Negeri Sinjai, kerabat korban meneriakinya dengan kata pembunuh dan mencoba mendekati pelaku namun dihalangi oleh aparat keamanan dari Polres Sinjai. (As)
Sidang kedua terkait kasus cinta segitiga yang berujung maut beberapa waktu lalu di Sinjai, dengan agenda pemeriksaan saksi terpaksa hanya bisa di intip oleh media didepan pintu.
Petugas Polres Sinjai yang jaga di depan pintu mengatakan, bahwa dilarang masuk ruang sidang meskipun sejumlah media di Sinjai sudah menjelaskan dan memperlihatkan id cardnya.
"Dilarang masuk," jawabnya dengan singkat
Bahkan Zakaria jurnalis dari Sinjai Tv, mengaku disuruh keluar oleh petugas saat dirinya hendak meliput didalam ruang sidang.
"Saya sudah didalam, namun disuruh keluar oleh petugas pengadilan yang ada didalam, ini yang membuat kami kecewa dengan sikap petugas," ungkap Zakaria.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kasus yang sementara disidangkan adalah terbuka untuk umum. Dimana Kasus pembunuhan (15/11) silam, dengan agenda pemeriksaan saksi dimana diduga kuat motifnya cinta segi tiga yang mengakibatkan Indra (20) tewas diujung badik Adi (27) karena berebut mendapatkan cinta Sinar (21).
Seperti diberitaka sebelumnya, Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Sempat terjadi kericuhan saat pelaku Adi memasuki kantor Pengadilan Negeri Sinjai, kerabat korban meneriakinya dengan kata pembunuh dan mencoba mendekati pelaku namun dihalangi oleh aparat keamanan dari Polres Sinjai. (As)