Iklan

Iklan

Ancaman Lingkungan dan Banjir, IKA-PMII Maros Desak Penertiban Tambang

23 Desember 2025, 2:53 PM WIB Last Updated 2025-12-23T06:53:59Z

IKA-PMII Maros Desak Evaluasi Total Izin



RAKYATSATU.COM, MAROS – Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah I untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Maros.


Abrar juga meminta Pemprov Sulsel segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, DPRD Maros, Pemerintah Kabupaten Maros, Polres Maros, Satpol PP, serta pemangku kepentingan terkait guna menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal.


“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah. Selain itu, dampaknya sangat merugikan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegas Abrar Rahman dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).


Ia menilai hingga saat ini terdapat kesan pembiaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terhadap maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.


“Tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal sejauh ini. Pemerintah jangan terus-menerus mengatasnamakan pembangunan, tetapi melupakan tanggung jawab menjaga lingkungan hidup,” ujar Abrar, yang juga mantan Ketua PC GP Ansor Maros periode 2017–2021.


Abrar menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Kabupaten Maros, mengingat wilayah ini telah mendapatkan pengakuan internasional melalui penetapan Maros–Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark serta Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023.


“Jangan sampai pengakuan internasional ini hanya menjadi simbol tanpa diiringi sistem tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Maros dalam lima tahun terakhir kerap dilanda banjir besar yang berdampak pada terganggunya akses transportasi serta terendamnya lahan pertanian milik warga.


“Kondisi ini tidak boleh terus berulang. Diperlukan aksi nyata yang sistematis dan masif untuk menjaga ekosistem, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros. Berdasarkan data, dalam rentang tahun 1990 hingga 2020, DAS Maros kehilangan sekitar 1.196,53 hektare akibat deforestasi kawasan hutan menjadi non-hutan,” tutupnya. (Ikhlas/arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Ancaman Lingkungan dan Banjir, IKA-PMII Maros Desak Penertiban Tambang
  • 0

Terkini

Iklan