Iklan

Iklan

Polres Lepaskan Tiga Tersangka Narkoba Di Sinjai

10 Februari 2017, 11:58 PM WIB Last Updated 2017-08-02T16:16:50Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kepolisian Resort Sinjai, melalui satuan narkoba bebaskan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba kerena dari hasil gelar perkara ketiga tersangka tersebut tidak cukup bukti.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Burhan mengatakan bahwa pihaknya telah melepaskan ketiga tersangka karena waktu gelar perkara pihaknya tidak menemukan alat bukti yang bisa menjerat mereka.

Meskipun demikian, AKP Burhan yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon menuturkan bahwa ketiganya ini masih tetap dalam pengawasan.

"Hari Rabu kemarin tanggal 8 Februari kami gelar perkara terkait kasus itu, namun dari hasil gelar perkara, kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat, jadi meraka dilepas, namun mereka tetap melakukan wajib lapor," jelasnya Jumat (10/2).

Sebelumnya diketahui, pada hari Rabu (2/1) lalu sekitar pukul 22.15 Wita di Dusun Tarangkeke Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, Satres Narkoba Polres Sinjai mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berserta barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah korek gas, 1 buah kompor, 1 buah sendok shabu, 1 buah pipet, 13 sachet pembungkus kosong, 5 Sachet bekas pembungkus, 1 buah kotak lengkap lakban hitam, 5 unit sepeda motor.

Ketiga tersangka tersebut yakni MU (38), Warga Desa Saotengah, AS (49) Warga Desa Maningpahoi, LU (48) warga Desa Saotengah. Mereka ditangkap saat mengkonsumsi minuman tuak (ballo) dan lanjut mengkonsumsi narkoba jenis shabu di Dusun Tarangkeke Desa Saoteangah, Kec Sinjai Tengah Kab. Sinjai oleh Satres Narkoba Polres Sinjai bersama-sama dengan personil Polsek Sinjai Tengah. (As)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Lepaskan Tiga Tersangka Narkoba Di Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan