RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Polres Soppeng yang berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dibuktikan dengan menangkap yang diduga bandar narkoba di wilayah Pampang Makassar.
Penangkapan kepada terduga bandar narkoba SU berawal dari pengembangan pelaku narkoba Saiful yang saat ini menjalani proses di pengadilan Negeri Watansoppeng.
SU yang masuk DPO polres Soppeng sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Maros dengan kasus yang sama, penangkapan SU berawal saat Polres Maros menangkap Dua anggota Polres Sorong, Papua Barat berinisial Brigadir Ak (34) dan Brigadir Ra (31) serta An (27), seorang karyawan swasta warga Makassar yang berperan sebagai kurir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,5 gram.
Dari informasi palaku, Polisi kembali mengamankan SU yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Pampang Makasar.
Kasat Narkoba Polres Maros yang saat itu masih dijabat AKP Hendra Suryanto yang dihubungi rakyatsatu.com menjelaskan, penangkapan terhadap SU merupakan pengembangan saat menangkap dua oknum polisi serta kurir di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar,
" Penangkapan SU merupakan pengembangan oknum polisi dan kurir, SU kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan AP Pettarani Makassar," ujarnya
Hendra menjelaskan, saat mengamankan SU di rumahnya, dirinya bersama anggotanya juga menggeledah kediaman SU, namum tidak menemukan barang bukti.
" Saat Penangkapan, rumah SU kita geledah, dan tidak menemukan barang bukti,"jelasnya
Hendra menambahkan, SU pada saat pemeriksaan hanya sedikit mengetahui barang haram tersebut, jadi pihaknya hanya mengenakan wajib lapor.
"Saat pemeriksaan, SU hanya mengatahui sedikit masalah narkoba, ancamannya hanya dibawa satu tahun, jadi kita kenakan wajib lapor, " tambahnya
"Terkait adanya isu, SU memberikan sejumlah uang agar tidak ditahan, itu tidak benar, dan saat penggeledahan dirumah SU kita tidak menemukan barang bukti," sambutang Hendra
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji saat ditemui, membenarkan penangkapan SU yang kuat dugaan merupakan bandar besar di Makassar, penangkap SU merupakan pengembangan tiga pelaku narkoba yang saat ini menjalani proses di Pengadilan serta sudah menjalani masa tahanan.
" Saat ini SU menjalani proses pemeriksaan terkait penunjukan dirinya sebagai pengendali narkoba di wilayah Pampang Makassar," katanya
Penangkapan kepada terduga bandar narkoba SU berawal dari pengembangan pelaku narkoba Saiful yang saat ini menjalani proses di pengadilan Negeri Watansoppeng.
SU yang masuk DPO polres Soppeng sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Maros dengan kasus yang sama, penangkapan SU berawal saat Polres Maros menangkap Dua anggota Polres Sorong, Papua Barat berinisial Brigadir Ak (34) dan Brigadir Ra (31) serta An (27), seorang karyawan swasta warga Makassar yang berperan sebagai kurir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,5 gram.
Dari informasi palaku, Polisi kembali mengamankan SU yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Pampang Makasar.
Kasat Narkoba Polres Maros yang saat itu masih dijabat AKP Hendra Suryanto yang dihubungi rakyatsatu.com menjelaskan, penangkapan terhadap SU merupakan pengembangan saat menangkap dua oknum polisi serta kurir di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar,
" Penangkapan SU merupakan pengembangan oknum polisi dan kurir, SU kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan AP Pettarani Makassar," ujarnya
Hendra menjelaskan, saat mengamankan SU di rumahnya, dirinya bersama anggotanya juga menggeledah kediaman SU, namum tidak menemukan barang bukti.
" Saat Penangkapan, rumah SU kita geledah, dan tidak menemukan barang bukti,"jelasnya
Hendra menambahkan, SU pada saat pemeriksaan hanya sedikit mengetahui barang haram tersebut, jadi pihaknya hanya mengenakan wajib lapor.
"Saat pemeriksaan, SU hanya mengatahui sedikit masalah narkoba, ancamannya hanya dibawa satu tahun, jadi kita kenakan wajib lapor, " tambahnya
"Terkait adanya isu, SU memberikan sejumlah uang agar tidak ditahan, itu tidak benar, dan saat penggeledahan dirumah SU kita tidak menemukan barang bukti," sambutang Hendra
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji saat ditemui, membenarkan penangkapan SU yang kuat dugaan merupakan bandar besar di Makassar, penangkap SU merupakan pengembangan tiga pelaku narkoba yang saat ini menjalani proses di Pengadilan serta sudah menjalani masa tahanan.
" Saat ini SU menjalani proses pemeriksaan terkait penunjukan dirinya sebagai pengendali narkoba di wilayah Pampang Makassar," katanya