RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Masyarakat Kabupaten Soppeng yang berdomisili di Kecamatan Lalabata, tampaknya di tuntut untuk tidak menderita penyakit.
Bagaimana tidak, sebagian besar masyarakat yang ingin mengurus BPJS Kesehatan dipersulit dengan surat rekomendasi dari Pemerintah setempat, dalam hal ini Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.
Dimana surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat adalah Surat Berpenghasilan Rendah, padahal syarat yang dikeluarkan BPJS adalah Surat Keterangan Tidak mampu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com, sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan kartu kesehatan dari BPJS ditolak. Karena, surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat tidak berlaku dengan syarat yang diberikan BPJS.
Hal inipun yang menjadi banyak pertanyaan dan keluhan masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Lalabata, mengapa Pemerintah setempat mengubah syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Camat Lalabata Kabupaten Soppeng St. Kurniawaty Bayupah,saat ditemui rakyatsatu.com membenarkan pihaknya hanya mengeluarkan surat berpenghasilan rendah kepada masyarakat melalui Desa dan Kelurahan, menurutnya dirinya berinisiatif mengeluakan surat keterangan penghasilan rendah agar bisa tepat sasaran.
" Itu inisiatif saya dan sepakat dengan Desa/Kelurahan untuk mengeluarkan rekomendasi Berpenghasilan Rendah," ujarnya, Jumat (10/2) kepada rakyatsatu online
Dirinya menjelaskan, rekomendasi Berpenghasilan Rendah ini mempunyai beberapa kriteria dimana Desa dan kelurahan setempat yang memberikan penilaian betul-betul akurat sehingga tidak salah sasaran.
" Ini merupakan penilaian yang ketat, ada sejumlah kriteria yang kita nilai, dan tidak seenaknya Desa dan kelurahan mengeluakan surat keterangan tidak mampu," jelas St. Kurniawaty
Dirinya menambahkan, untuk surat keterangan tidak mampu, pihaknya tidak mempunyai hak mengeluakan surat tersebut, kita hanya memberikan surat berpenghasilan rendah, yang berhak mengeluarkan rekomendasi tersebut hanya dinas Sosial.
" Yang mengeluarkan keterangan tidak mampu hanya dinas Sosial, kami hanya rekomendasi surat berpenghasilan rendah, dan selanjutnya dinas sosial yang menindak lanjuti surat dari kami, apakah layak mendapat keterangan tidak mampu atau tidak," tambah
Kurniawaty
Bagaimana tidak, sebagian besar masyarakat yang ingin mengurus BPJS Kesehatan dipersulit dengan surat rekomendasi dari Pemerintah setempat, dalam hal ini Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.
Dimana surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat adalah Surat Berpenghasilan Rendah, padahal syarat yang dikeluarkan BPJS adalah Surat Keterangan Tidak mampu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com, sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan kartu kesehatan dari BPJS ditolak. Karena, surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat tidak berlaku dengan syarat yang diberikan BPJS.
Hal inipun yang menjadi banyak pertanyaan dan keluhan masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Lalabata, mengapa Pemerintah setempat mengubah syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Camat Lalabata Kabupaten Soppeng St. Kurniawaty Bayupah,saat ditemui rakyatsatu.com membenarkan pihaknya hanya mengeluarkan surat berpenghasilan rendah kepada masyarakat melalui Desa dan Kelurahan, menurutnya dirinya berinisiatif mengeluakan surat keterangan penghasilan rendah agar bisa tepat sasaran.
" Itu inisiatif saya dan sepakat dengan Desa/Kelurahan untuk mengeluarkan rekomendasi Berpenghasilan Rendah," ujarnya, Jumat (10/2) kepada rakyatsatu online
Dirinya menjelaskan, rekomendasi Berpenghasilan Rendah ini mempunyai beberapa kriteria dimana Desa dan kelurahan setempat yang memberikan penilaian betul-betul akurat sehingga tidak salah sasaran.
" Ini merupakan penilaian yang ketat, ada sejumlah kriteria yang kita nilai, dan tidak seenaknya Desa dan kelurahan mengeluakan surat keterangan tidak mampu," jelas St. Kurniawaty
Dirinya menambahkan, untuk surat keterangan tidak mampu, pihaknya tidak mempunyai hak mengeluakan surat tersebut, kita hanya memberikan surat berpenghasilan rendah, yang berhak mengeluarkan rekomendasi tersebut hanya dinas Sosial.
" Yang mengeluarkan keterangan tidak mampu hanya dinas Sosial, kami hanya rekomendasi surat berpenghasilan rendah, dan selanjutnya dinas sosial yang menindak lanjuti surat dari kami, apakah layak mendapat keterangan tidak mampu atau tidak," tambah
Kurniawaty