RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - Setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, seluruh OPD baru tersebut diberi fasilitas berupa kendaraan dinas, kecuali Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Asset Daerah Anan Gaffar, saat bincang- bincang dengan Rakyatsatu. com, mengakui kalau seluruh Kepala Dinas dan Plt Kadis sudah diberikan fasilitas kendaraan mobil dinas (Mobdin).
Hanya saja, sisa Dinas Pemberdayaan Perempuan yang belum mendapatkan mobil dinas. Meski begitu, Anan mengaku, sebenarnya peruntukan mobil dinas untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan adalah kijang Innova DD 42 H, yang selama ini digunakan Sekertaris Dinas Kesehatan.
Bahkan menurut Anan, sudah tiga kali surat dilayangkan kepada Kadis Kesehatan agar segera mengembalikan mobil Innova tersebut, namun surat yang ditanda tangani Sekrtaris daerah AB Amal dibalas dengan alasan mobil tersebut digunakan untuk operasional salah seorang pejabat kepala bidang.
Menurut Anan, berdasarkan aturan yang ada pejabat eselon IIIB, tidak boleh menggunakan mobil dinas 2000 cc.
"Saya sudah angkat tangan pak, kalau mau menarik mobil DD 42 H, " kata Anan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah A Mappiwali, mengaku sudah pernah menelpon Kadis Kesehatan dr Abd Gaffar agar mengembalikan mobil dinas Innova DD 42 H, karena Sekertaris Dinkes ada pengadaan mobil baru dan mobil lama DD 42 H akan digunakan sebagai mobil operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena diakui sisa dinas tersebut yang sama sekali belum memiliki mobil operasional.
Sebelumnya Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto, juga pernah menyampaikan kepada para kepala SKPD agar mobil dinas tidak serta merta langsung diberikan kepada pejabat yang ada pada SKPD nya, tetapi harus dikembalikan ke Asset untuk ditata ulang. Namun, kenyataan dilapangan Kadis Kesehatan tidak mengembalikan kijang Innova DD 42 H ke Bidang Asset, malah mobil tersebut diserahkan kepada salah satu Kepala Bidangnya eselon III B.
Seharusnya apa yang telah disampaikan wakil bupati, tidak boleh diabaikan seorang kepala Dinas, apalagi aturan sudah jelas, pejabat eselon III B tidak boleh menguasai mobil 2000 cc, parahnya ada SKPD yang miskin fasilitas. (edy)
Kepala Bidang Asset Daerah Anan Gaffar, saat bincang- bincang dengan Rakyatsatu. com, mengakui kalau seluruh Kepala Dinas dan Plt Kadis sudah diberikan fasilitas kendaraan mobil dinas (Mobdin).
Hanya saja, sisa Dinas Pemberdayaan Perempuan yang belum mendapatkan mobil dinas. Meski begitu, Anan mengaku, sebenarnya peruntukan mobil dinas untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan adalah kijang Innova DD 42 H, yang selama ini digunakan Sekertaris Dinas Kesehatan.
Bahkan menurut Anan, sudah tiga kali surat dilayangkan kepada Kadis Kesehatan agar segera mengembalikan mobil Innova tersebut, namun surat yang ditanda tangani Sekrtaris daerah AB Amal dibalas dengan alasan mobil tersebut digunakan untuk operasional salah seorang pejabat kepala bidang.
Menurut Anan, berdasarkan aturan yang ada pejabat eselon IIIB, tidak boleh menggunakan mobil dinas 2000 cc.
"Saya sudah angkat tangan pak, kalau mau menarik mobil DD 42 H, " kata Anan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah A Mappiwali, mengaku sudah pernah menelpon Kadis Kesehatan dr Abd Gaffar agar mengembalikan mobil dinas Innova DD 42 H, karena Sekertaris Dinkes ada pengadaan mobil baru dan mobil lama DD 42 H akan digunakan sebagai mobil operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena diakui sisa dinas tersebut yang sama sekali belum memiliki mobil operasional.
Sebelumnya Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto, juga pernah menyampaikan kepada para kepala SKPD agar mobil dinas tidak serta merta langsung diberikan kepada pejabat yang ada pada SKPD nya, tetapi harus dikembalikan ke Asset untuk ditata ulang. Namun, kenyataan dilapangan Kadis Kesehatan tidak mengembalikan kijang Innova DD 42 H ke Bidang Asset, malah mobil tersebut diserahkan kepada salah satu Kepala Bidangnya eselon III B.
Seharusnya apa yang telah disampaikan wakil bupati, tidak boleh diabaikan seorang kepala Dinas, apalagi aturan sudah jelas, pejabat eselon III B tidak boleh menguasai mobil 2000 cc, parahnya ada SKPD yang miskin fasilitas. (edy)