RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng, melakukan penertiban baliho di jantung kota Soppeng, Selasa (1/11) siang.
Kasat Pol PP, Andi Agus Salim mengatakan, penertiban itu pihaknya lakukan lantaran baliho yang terpasang di Pagar Masjid Raya Soppeng telah mengurangi pemandangan baik kota.
"Kita diberi arahan langsung oleh Wabup Soppeng untuk melakukan penertiban baliho yang mengurangi pemandangan di Kota," kata Agus saat dikonfirmasi disela-sela penertiban itu.
Dikatakan dia, khusus untuk di jantung kota tidak boleh ada baliho terpampang baik di pohon maupun disandarkan di bangunan.
"Kalau untuk di pohon kita sudah lakukan penertiban, semuanya sudah bersih," tambahnya.
Dia juga menghimbau, agar masyarakat ataupun pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Dinas terkait sebelum melakukan pemasangan baliho atau reklame. Sehingga, bisa lebih mengetahui di daerah mana saja yang tidak boleh didirikan atau pemasangan baliho. (San)