Iklan

Iklan

Kadis Disporabudpar Wajo Ditetapkan Tersangka

08 November 2016, 9:34 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:22:18Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kasus pengamcaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORABUDPAR) Kabupaten Wajo, H Andi Darmawansa terhadap Andi Rafiuddin terus berlanjut di Polda Sulsel, Selasa (8/11).

Andi Rafiuddin yang menjadi korban pengancaman tersebut telah melaporkan ke Polda Sulsel, dengan bukti Lapor Nomor : TBL/386/VIII/2014/SPKT tertanggal 07 Agustus 2014, terhadap Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORABUDPAR) Kabupaten Wajo, Andi Darmawansa sebagai terlapor, Terkait perkara Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang tertuang didalam pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung saat dikonfirmasi, mengatakan kasus tersebut awalnya terkendala dengan saksi kunci, namun saat ini saksi tersebut sudah bisa dihadirkan.

"Kasus ini sudah lama, tapi karna saksi kunci lose contact dan baru saat ini bisa dihadirkan," Kata Frans, Selasa (8/11).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa. Terkait pengancaman yang dilakukan Andi Darmawangsa terhadap Andi Rafiuddin tersebut, sudah memenuhi unsur kategori pengancaman.

" Kita sudah kordinasi ahli bahasa dan kasus tersebut masuk dalam kategori pengancaman," jelasnya

Menurut, Frans, saat ini semuanya sudah lengkap dan kita akan melakukan gelar perkaranya dan statusnya kita tingkatkan ke sidik.

" Semuanya sudah kita print, kita akan gelar dan statusnya kita tingkatkan ke sidik," kata Frans Barung

Dirinya menambahkan, dalam kasus ini tersangka kita kenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
dengan ancaman sanksi pidana tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara itu secara terpisah Andi Rafiuddin saat dihubungi meminta Polda Sulsel agar secepatnya menuntaskan kasus ini, agar mendapat kepastian hukum,

" Semuanya sudah lengkap, dan berharap Polda Sulsel dapat menuntaskan kasus ini," harap Andi Rafiuddin (Ichsan)
Komentar

Tampilkan

  • Kadis Disporabudpar Wajo Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini

Iklan