RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Dalam waktu dekat ini, warga yang berdomisili di Kabupaten Soppeng akan segera terpenuhi memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disebut e-KTP.
Hal ini disampaikan oleh Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Soppeng A M Ilham saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/11).
Dijelaskan Ilham, sejak bulan September lalu stok blanko e-KTP di Disdukcapil Soppeng sudah kosong dan akan dijanji pada bulan November ini.
"Bulan ini kita dijanji tapi belum tahu tepatnya kapan dan jumlahnya berapa," jelas Ilham.
Lanjut Ilham, kekosongan blanko bukan saja terjadi di Soppeng melainkan seluruh daerah di Indonesia juga mengalami kekosongan.
"Jadi bukan hanya kami yang kosong, semua daerah juga kosong dan menunggu pemberian blanko dari pusat," lanjutnya.
Selain itu, untuk menggati sementara KTP yang belum ada pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Rekam yang sudah valid datanya dengan pusat.
"Kita terbitkan Surat Keterangan Rekam, guna pengganti sementara e-KTP dan funginya sama," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tidak serta merta mengeluarkan Surat Keterangan tersebut, melainkan terlebih dahulu harus menunggu persetujuan dari Pusat.
"Surat Keterangannya bisa langsung keluar, tergantung jaringan dan kecocokan data serta persetujuan dari pusat. Jika tidak, maka ada yang harus dilengkapi atau menunggu dari persetujuan dari pusat," tambahnya.
Sekedar untuk diketahui, setiap hari kerjanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng telah melayani pemohon e-KTP mencapai puluhan hingga ratusan pemohon. (San)
Hal ini disampaikan oleh Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Soppeng A M Ilham saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/11).
Dijelaskan Ilham, sejak bulan September lalu stok blanko e-KTP di Disdukcapil Soppeng sudah kosong dan akan dijanji pada bulan November ini.
"Bulan ini kita dijanji tapi belum tahu tepatnya kapan dan jumlahnya berapa," jelas Ilham.
Lanjut Ilham, kekosongan blanko bukan saja terjadi di Soppeng melainkan seluruh daerah di Indonesia juga mengalami kekosongan.
"Jadi bukan hanya kami yang kosong, semua daerah juga kosong dan menunggu pemberian blanko dari pusat," lanjutnya.
Selain itu, untuk menggati sementara KTP yang belum ada pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Rekam yang sudah valid datanya dengan pusat.
"Kita terbitkan Surat Keterangan Rekam, guna pengganti sementara e-KTP dan funginya sama," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tidak serta merta mengeluarkan Surat Keterangan tersebut, melainkan terlebih dahulu harus menunggu persetujuan dari Pusat.
"Surat Keterangannya bisa langsung keluar, tergantung jaringan dan kecocokan data serta persetujuan dari pusat. Jika tidak, maka ada yang harus dilengkapi atau menunggu dari persetujuan dari pusat," tambahnya.
Sekedar untuk diketahui, setiap hari kerjanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng telah melayani pemohon e-KTP mencapai puluhan hingga ratusan pemohon. (San)