Pemda Soppeng Usulkan Ranperda Retribusi Pasar
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Soppeng yang berasal dari retribusi pasar diduga ada kebocoran, hal itu disampaikan ketua Komisi III DPRD Soppeng Heruddin Tahang pada sejumlah awal media, Kamis (1/9).
Pernyataan kader partai Demokrat ini bukan tanpa alasan, pasalnya dari 17 jumlah pasar yang ada di Kabupaten Soppeng, retribusi hanya sekitar 1 milyar, dimana menurut dia bisa lebih dari pada itu.
" Menurut saya, retribusi ini diduga ada kebocoran," Ujarnya
Untuk mengatur PAD dari retribusi pasar, pemda Soppeng menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Peralihan retrebusi pasar dari Perbulan Ke Perhari Pasar dengan angka dari Rp 27.000 Perbulan menjadi Rp 1000 x luas persegi kios atau lapak pedagang setiap hari pasar, hal ini dilakukan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan retribusi serta menaikan PAD Kabupaten Soppeng.
Dalam pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Soppeng tersebut, mendapatkan dua tanggapan dari Internal panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, dimana angka yang diajukan pemerintah Rp 1000 x luas persegi kios atau lapak pedagang setiap hari pasar dinilai tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Soppeng Heruddin Tahang mengatakan, angka yang diajukan Pemerintah Daerah tersebut dinilai memberatkan pedagang,
" Menurut perhitungan saya, angka yang diajukan pemerintah memberatkan pedagang." Ujarnya
Dirinya meminta dan bertahan pada angka Rp 500 x luas persegi kios atau lapak pedagang setiap hari pasar, menurutnya, dengan nilai itu, pedagang tidak merasa dibebankan.
" Hanya saya yang tidak menyetujui usulan tersebut, dan pertahanan diangkat Rp 500." ujar Heruddin
Dalam proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Soppeng tentang Ranperda Peralihan Retrebusi Perbulan ke retrebusi per hari pasar tidak menemukan titik temu, Sejumlah anggota pansus mengambil jalan tengah, dengan opsi, pasar di Kabupaten Soppeng di kelaser, dimana setiap pasar di Soppeng dikelompokkan dari kelas I hingga Kelas III, dimana kelas I Rp 1000, Kelas II Rp 750, Kelas III Rp 500 x Luas persegi Lapak.
"Setelah menggabungkan opsi, akhirnya kita sepakati dengan mengelompokkan sesuai dengan kelas pasar, Jadi retribusi disetiap pasar tidak sama, tergantung kelasnya." Ujarnya
Meski keputusan pansus sudah sepakat dengan harga tersebut dan sudah final, panitia nantinya akan kembali turun kelapangan untuk kembali meninjau serta mensosialisasikan kepada pedagang,
" Meski sudah final, kita akan kembali turun kelapangan untuk meninjau dan melihat respon pedagang, hingga Ranperda ini diputuskan menjadi peraturan daerah (perda)." Ujarnya