Iklan

Iklan

Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup

05 Juli 2018, 12:57 PM WIB Last Updated 2018-07-05T04:57:34Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI -  Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Peraturan Lingkungan hidup melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung PKK Kabupaten Sinjai, Kamis (05/07).



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Sinjai Akbp Ardiansyah, dan perwakilan dari Kejaksaan, Sekretaris Daerah Akbar Mukmin  Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan kabupaten Sinjai Arifuddin, Para Kepala OPD, Para Camat, dan Narasumber.



Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup  diawali dengan laporan panitia oleh Andi Ikbal, S.Sos Menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang peraturan-peraturan terkait pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sinjai.



Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus dikelola dengan baik.



"Pengelolaan lingkungan hidup harus ada rencana dan rancangan bagaimana kedepannya untuk mengelola lingkungan hidup dengan baik ,selain itu Sekretaris Daerah juga mengharapkan bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh merusak ekosistem lingkungan lainnya dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat," ungkapnya


Lanjut Akbar dalam sambutannya mengatakan lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara sesuai amanat UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H Ayat 1. "Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," pungkasnya.  (Asdar) 





Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup
  • 0

Terkini

Iklan