RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Aktivitas sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pangkep menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian izin operasional, penggunaan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), hingga tidak adanya papan identitas usaha menjadi persoalan yang kini mendapat perhatian pemerintah daerah.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, langkah pengawasan aparat kepolisian justru belum terlihat. Polsek Bungoro mengakui belum melakukan patroli ke lokasi-lokasi tempat hiburan yang menjadi perhatian, meski aktivitas usaha tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bungoro, AKP Syaifuddin, mengatakan dirinya belum sempat melakukan patroli karena baru menjabat sebagai pimpinan di Polsek Bungoro.
Meski demikian, ia berjanji akan menginstruksikan personelnya untuk turun ke lapangan, terutama di wilayah yang dinilai rawan tindak kejahatan.
"Saya akan meminta personel saya untuk turun patroli di wilayah yang dianggap rawan kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep mulai menyoroti aspek kepatuhan perizinan sejumlah tempat karaoke.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Muslimin Yusuf, mengungkapkan adanya dugaan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan identitas usaha, salah satunya tidak memasang papan nama pada lokasi operasional.
Menurutnya, papan nama bukan sekadar pelengkap bangunan, melainkan identitas yang wajib dimiliki dan dipasang oleh pelaku usaha.
"Kita akan lakukan sidak, karena harus mempunyai papan nama usaha terpasang sebagai identitasnya," ungkap Muslimin.
Persoalan lain yang tak kalah menjadi perhatian adalah dugaan keberadaan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada tempat karaoke yang mengantongi izin sebagai usaha karaoke keluarga.
Muslimin menegaskan, izin karaoke keluarga tidak serta-merta membenarkan adanya layanan LC. Karena itu, pihaknya akan memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan sesuai dengan peruntukan izin usaha yang diterbitkan.
"Izin karaoke saja, berupa karaoke keluarga, bukan dengan LC," tegasnya.
Salah satu tempat karaoke yang menjadi perhatian berada di Jalan Poros Mattampa. Tempat usaha yang menempati bangunan ruko tersebut disorot karena tidak memasang papan nama sebagai identitas usaha.
DPMPTSP memastikan lokasi itu akan menjadi sasaran pemeriksaan langsung untuk memastikan pemenuhan ketentuan perizinannya.
"Segera kita sidak ke sana," tambah Muslimin.
Terpisah, pemilik tempat karaoke Two Five, Zulkarnain, memberikan klarifikasi terkait tidak adanya papan nama di lokasi usahanya. Ia mengaku tidak memasang papan identitas lantaran bangunan ruko tersebut hanya berstatus sewa.
Menurutnya, ada perasaan kurang nyaman jika harus memasang papan nama karaoke pada bangunan yang bukan miliknya.
Terkait keberadaan LC, Zulkarnain membantah pihaknya menyediakan tenaga pemandu lagu tersebut. Ia mengklaim para perempuan yang dimaksud datang atas inisiatif sendiri dan tidak memberikan keuntungan finansial kepada pengelola tempat karaoke.
"Tidak dipasang papan nama karena ruko ini kami sewa saja dan kami tidak enak memasang papan nama karaoke. Sementara terkait dengan LC, itu bukan kami yang menyediakan, tetapi mereka yang datang dan kami juga tidak memungut biaya atau fee ke mereka," kata Zulkarnain. (Ikhlas/Mhia)
