Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum, karena tiga kasus yang dituduhkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersifat dugaan. Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak "Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa". Karena wewenang Mahkamah Agung (MA) dalam pemakzulan bupati, wali kota, maupun gubernur adalah memeriksa, mengadili, dan memutus "Uji Pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)".
Terbukti secara hukum adalah suatu kondisi di mana kesalahan seorang terdakwa atau kebenaran suatu peristiwa dan hak telah berhasil dikonfirmasi di hadapan pengadilan melalui penyajian alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, sehingga menghasilkan keyakinan bagi hakim.
Pengertian ini memiliki penerapan yang berbeda antara hukum pidana dan hukum perdata:
1. Dalam Hukum Pidana
• Kebenaran yang dicari: Kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya terjadi).
• Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, seseorang dinyatakan terbukti jika minimal terdapat 2 alat bukti yang sah dan disertai dengan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.
• Alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP): Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
2. Dalam Hukum Perdata
• Kebenaran yang dicari: Kebenaran formil (batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara).
• Prinsip: Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa diwajibkan untuk membuktikannya (onbewijs / Pasal 1865 KUHPerdata).
• Alat bukti yang sah (Pasal 1866 KUHPerdata / Pasal 164 HIR): Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia:
a). Wewenang Utama;
• Memeriksa dan Memutus Kasasi: Membatalkan atau menguatkan putusan dari pengadilan tingkat bawah di semua lingkungan peradilan.
• Peninjauan Kembali (PK): Memeriksa kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jika terdapat novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim.
• Uji Materiil: Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
• Sengketa Kewenangan Mengadili: Memutus sengketa kewenangan mengadili antarlingkungan peradilan.
b). Fungsi Penunjang;
• Fungsi Pengawasan: Mengawasi tertinggi jalannya peradilan di semua badan peradilan di bawahnya serta tingkah laku hakim dan pejabat peradilan.
• Fungsi Mengatur: Membuat peraturan acara atau mengatur kelancaran penanganan perkara jika diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
• Fungsi Nasihat: Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara lain serta memberikan pertimbangan dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
• Fungsi Administratif: Mengatur administrasi, organisasi, keuangan, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Sedangkan wewenang Mahkamah Agung (MA) dalam pemakzulan bupati, wali kota, maupun gubernur adalah memeriksa, mengadili, dan memutus "Uji Pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)".
MA bertindak sebagai lembaga pemutus dari sisi hukum (yudisial) untuk menyatakan apakah kepala daerah tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rincian peran, batasan, waktu, dan mekanisme wewenang MA dalam pemakzulan kepala daerah, meliputi:
1. Objek Pemeriksaan MA.
MA tidak memproses pemakzulan atas inisiatif sendiri, melainkan harus menerima usulan dari DPRD. MA akan menguji pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, meliputi:
• Pelanggaran sumpah/janji jabatan.
• Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
• Melanggar larangan bagi kepala daerah (seperti melakukan KKN, rangkap jabatan, atau menyalahgunakan wewenang).
• Melakukan perbuatan tercela.
2. Batas Waktu Memutus Kasus.
Setelah DPRD menyerahkan berkas putusan Rapat Paripurna (Hak Menyatakan Pendapat) ke MA, MA wajib memeriksa dan memutus perkara tersebut paling lambat 30 hari.
3. Sifat Putusan MA.
Putusan yang dikeluarkan oleh MA bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lanjutan (seperti kasasi atau peninjauan kembali) terhadap putusan tersebut.
4. Batasan Wewenang MA (Bukan Lembaga yang Mengeksekusi).
Penting untuk dicatat bahwa MA tidak berwenang mencopot atau memberhentikan kepala daerah secara langsung. Putusan MA hanya berupa pernyataan hukum: apakah kepala daerah bersalah atau tidak bersalah.
• Jika MA menolak: Pendapat DPRD tidak terbukti secara hukum, dan proses pemakzulan dihentikan.
• Jika MA mengabulkan: Pendapat DPRD dinyatakan terbukti secara hukum. Berdasarkan putusan MA ini, DPRD barulah memproses dokumen administratif untuk diusulkan ke Presiden (untuk Gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Wali Kota) sebagai eksekutor yang menerbitkan SK Pemberhentian.
Dengan demikian keputusan MA tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan politik dan bukan keputusan hukum. Karena keputusan hukum adalah penetapan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas keadilan oleh lembaga peradilan, sementara keputusan politik adalah kebijakan atau kesepakatan yang lahir dari proses kekuasaan dan kompromi antarlembaga politik.
Perbedaan mendasar antara keputusan hukum dan keputusan politik :
Perbedaan Utama
• Dasar Pembuatan:
• Keputusan Hukum: Dibuat berdasarkan aturan tertulis yang berlaku, yurisprudensi, serta fakta persidangan yang objektif.
• Keputusan Politik: Dibuat berdasarkan orientasi kekuasaan, kepentingan kelompok, negosiasi, dan dukungan massa.
• Sifat dan Orientasi:
• Keputusan Hukum: Berorientasi pada kepastian, keadilan, dan penyelesaian sengketa yang terukur.
• Keputusan Politik: Berorientasi pada pencapaian tujuan bersama, pengelolaan kekuasaan, atau arah kebijakan publik.
• Lembaga Pembuat:
• Keputusan Hukum: Dikeluarkan oleh lembaga yudikatif (hakim atau mahkamah).
• Keputusan Politik: Dikeluarkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, atau partai politik (seperti undang-undang atau kebijakan pemerintah).
Hubungan antara Hukum dan Politik.
Makassar, 6 Oktober 2026