Ilustrasi calon kepala Desa, Sumber; Internet
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Maros pada 2027 mendatang akan membawa sejumlah ketentuan yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya, warga berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persyaratan pendidikan, Pilkades mendatang juga membuka kemungkinan adanya calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, seusai menghadiri rapat koordinasi Pilkades di Ruang Rapat Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Selasa (13/10/2026).
Idrus menjelaskan, calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan memiliki ijazah pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
“Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan memiliki ijazah pendidikan paling rendah SMP,” kata Idrus.
Ketentuan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan di tingkat desa.
Calon Tunggal Bisa Berhadapan dengan Kotak Kosong
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades 2027 adalah mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
Menurut Idrus, calon tunggal nantinya dapat mengikuti pemungutan suara dengan kotak kosong sebagai pilihan bagi pemilih.
“Kalau calon tunggal, nanti berhadapan dengan kotak kosong,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemilihan di desa tersebut akan ditunda dan diikutsertakan dalam gelombang Pilkades serentak berikutnya.
Mekanisme ini menjadi salah satu ketentuan yang perlu dipahami masyarakat, terutama warga desa yang akan mengikuti pemilihan pada 2027.
Pilkades Diikuti 64 Desa
Dinas PMD Kabupaten Maros mencatat, Pilkades serentak 2027 akan melibatkan 64 desa. Jadwal pemilihan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang tersebar dalam tiga periode.
Sebanyak 41 desa dijadwalkan mengakhiri masa jabatan kepala desa pada Februari 2027. Kemudian, dua desa pada April 2027, sedangkan 21 desa lainnya pada 15 Mei 2027.
Dengan jadwal akhir masa jabatan yang berbeda-beda, pemerintah daerah perlu menyiapkan tahapan pemilihan sekaligus mengantisipasi kemungkinan kekosongan kepemimpinan di sejumlah desa.
Tahapan awal Pilkades direncanakan dimulai pada Desember 2026, diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Pemkab Siapkan Plt Kepala Desa
Untuk mengantisipasi berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelum seluruh tahapan Pilkades rampung, Pemerintah Kabupaten Maros akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Langkah tersebut terutama disiapkan untuk 41 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Februari 2027.
Plt akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga proses pemilihan dan penetapan kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pelayanan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, serta kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan selama masa transisi tersebut.
Dengan melibatkan 64 desa, Pilkades serentak 2027 menjadi agenda penting bagi Pemerintah Kabupaten Maros dan masyarakat desa. Persiapan sejak akhir 2026 diharapkan mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ikhlas/Arul)