Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros (Internet)
RAKYATSATU.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangani 12 perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak selama periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut mendekati total penanganan sepanjang 2025 yang mencapai 17 kasus.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, mengatakan perkara yang ditangani didominasi tindak pidana terhadap anak, seperti pencabulan dan persetubuhan. Selain itu, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan narkotika, pengeroyokan, serta penyebaran konten pornografi.
"Perkara yang kami tangani di antaranya kasus perlindungan anak berupa pencabulan dan persetubuhan. Ada juga perkara narkotika, pengeroyokan, hingga yang berkaitan dengan konten pornografi," kata Ridwan.
Ia menegaskan Kejari Maros akan menindak setiap pelaku tindak pidana yang merugikan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, menilai tingginya jumlah kasus dipengaruhi berbagai faktor, terutama dampak negatif media sosial dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak.
"Pergaulan anak-anak sekarang sangat bebas. Bahkan di rumah, mereka bisa mengakses berbagai hal lewat gawai tanpa pengawasan," ujarnya.
Menurut Haeriah, sosialisasi yang selama ini dilakukan pemerintah ke sekolah-sekolah belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menilai upaya pencegahan harus melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama.
Haeriah juga mendorong penguatan literasi digital bagi anak dan orang tua serta peningkatan pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah sebagai langkah untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maros. (Ikhlas/Arul)