Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta saat menerima penghargaan dari Pemkab Maros
RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Maros setelah membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menagih piutang pajak. Penghargaan itu diberikan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Maros membantu Pemkab Maros memulihkan penerimaan daerah sebesar Rp20.862.361.999.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari dan Bapenda Maros. Sinergi itu dilakukan untuk mengoptimalkan penagihan kewajiban pajak yang sebelumnya belum tertagih.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Maros dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Capaian penerimaan sebesar Rp20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar I Ketut Sudiarta.
Dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp3,39 miliar berasal dari penagihan piutang pajak tahun sebelumnya. Sedangkan Rp17,46 miliar berasal dari penagihan pajak tahun berjalan.
Dalam menjalankan tugasnya, tim Datun Kejari Maros bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab Maros. Pendampingan dilakukan melalui bantuan hukum dan langkah penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Maros juga mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan. Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu aktivitas usaha dan iklim investasi di daerah.
Pemkab Maros menilai keberhasilan tersebut memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan yang menjadi hak daerah.
Ke depan, Kejari Maros menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemkab Maros, khususnya dalam pengawalan penerimaan daerah dan penyelamatan keuangan negara. (Ikhlas/arul)