RAKYATSATU.COM, MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros mulai membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan pada 13 Juli hingga 27 Agustus 2026. Langkah ini ditempuh untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk membayar PBB-P2. Kami berharap kesempatan penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak," kata Ferdiansyah, Ahad, 12 Juli 2026.
Selain layanan pembayaran secara langsung, Bapenda tetap mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS. Menurut Ferdiansyah, metode tersebut dinilai lebih praktis dan mempercepat proses transaksi.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam penyediaan lokasi pelayanan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, keterlibatan camat menjadi faktor penting agar informasi mengenai jadwal pelayanan dapat menjangkau seluruh wajib pajak.
"Peran pemerintah kecamatan sangat membantu, baik dalam penyediaan tempat pelayanan maupun penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif," ujarnya.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung secara bergilir di seluruh kecamatan. Kegiatan diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli, dilanjutkan Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta berakhir di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi yang masih berlaku. (Ikhlas/arul)
