Iklan

Iklan

Interpelasi DPRD Sinjai Disorot, Pengamat: Jangan Gunakan Hak Khusus untuk Persoalan Teknis

12 Juli 2026, 10:05 AM WIB Last Updated 2026-07-12T02:05:20Z


RAKYATSATU.COM, SINJAI
- Pengamat kebijakan publik Dedi Irawan mengkritik langkah DPRD Sinjai yang menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif. Menurutnya, substansi yang dijadikan dasar interpelasi tidak cukup kuat dan terkesan dipaksakan sehingga tidak layak dibawa melalui mekanisme hak interpelasi.


Dedi menilai hak interpelasi semestinya digunakan untuk menguji kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat, bukan untuk persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan biasa.


"Materi yang diajukan DPRD sebenarnya bisa dibahas melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau komunikasi langsung antara pimpinan legislatif dan eksekutif," kata Dedi.


Tiga materi interpelasi yang diajukan DPRD Sinjai merupakan tindak lanjut rekomendasi atas LKPJ Bupati Sinjai. Materi tersebut meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 2024, pengisian jabatan yang masih kosong, serta tata kelola keuangan daerah, khususnya pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).


Menurut Dedi, seluruh materi tersebut lebih bersifat teknis dan administratif sehingga tidak memenuhi karakter isu strategis yang menjadi ruh penggunaan hak interpelasi. Ia menilai forum seperti rapat kerja atau rapat dengar pendapat sudah memadai untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.


"Kalau hanya soal pengisian jabatan kosong atau SILPA, itu hal yang rutin dalam tata kelola pemerintahan. Tidak perlu dibawa ke interpelasi," ujarnya.


Dalam rapat paripurna, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif memberikan jawaban atas seluruh materi interpelasi. Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jawaban tersebut, menurut Dedi, menunjukkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam setiap kebijakannya sehingga interpelasi yang diajukan tidak menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan penggunaan hak politik DPRD. Ratnawati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.


Di sisi lain, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menegaskan penggunaan hak interpelasi dilakukan sesuai koridor hukum dan ketentuan konstitusional yang berlaku.


Menurut Andi Jusman, hak interpelasi merupakan forum resmi DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang dinilai strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.


"Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan rakyat melalui wakilnya di lembaga ini," ujarnya. [Ikhlas /Sudirman]

Komentar

Tampilkan

  • Interpelasi DPRD Sinjai Disorot, Pengamat: Jangan Gunakan Hak Khusus untuk Persoalan Teknis
  • 0

Terkini

Iklan