Iklan

Iklan

Pemkab Maros Gratiskan PBB untuk 72 Ribu Objek Pajak, Denda Tunggakan Juga Dihapus

08 Juli 2026, 12:58 PM WIB Last Updated 2026-07-08T04:58:30Z
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah,






RAKYATSATU.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros kembali menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi puluhan ribu objek pajak pada 2026. Sebanyak 72.747 objek pajak dengan nilai PBB hingga Rp20 ribu dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Total nilai pembebasan mencapai Rp560,7 juta.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros.


"Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan," kata Ferdiansyah, Rabu, 8 Juli 2026.


Selain pembebasan PBB, Pemerintah Kabupaten Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.


Menurut Ferdiansyah, penghapusan denda merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.


Bapenda Maros mencatat, tunggakan PBB terbanyak saat ini berasal dari kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Sementara itu, realisasi penerimaan PBB di beberapa kecamatan masih tergolong rendah.


Kecamatan Mandai baru membukukan penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Adapun Kecamatan Moncongloe mencatat penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.


Sebaliknya, Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang menjadi wilayah dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi hingga pertengahan tahun ini.


Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pembebasan PBB tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu.


Menurut Agus, penurunan itu terjadi karena banyak wajib pajak melakukan penambahan bangunan sehingga nilai jual objek pajaknya meningkat. Akibatnya, nilai PBB yang dikenakan tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan. (Ikhlas/arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Maros Gratiskan PBB untuk 72 Ribu Objek Pajak, Denda Tunggakan Juga Dihapus
  • 0

Terkini

Iklan