RAKYATSATU.COM, MAROS - Persoalan legalitas kepemilikan rumah mencuat di Perumahan Fiiziya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga mengaku telah melunasi pembayaran, namun status hukum atas rumah dan tanah yang mereka tempati belum sepenuhnya jelas.
Isu itu mengemuka dalam forum edukasi dan legalitas properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Ballroom Warkop Al Fayyadh dan dihadiri puluhan warga serta praktisi hukum.
Forum tersebut membahas perbedaan dan kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk persoalan yang muncul dalam praktik di lapangan.
Salah satu narasumber, Abdul Gafur, menjelaskan PPJB merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah. Adapun AJB, kata dia, adalah dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, menurut dia, sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kondisi ini berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum,” kata Abdul Gafur.
Hal serupa disampaikan Ayu Wahyuni. Ia menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama. Bahkan terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang dinilai memperumit posisi hukum warga.
Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi warga.
“Kami ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” ujar Thamrin.
Sebagai tindak lanjut, Tim Jalan Baru dan AGC Law Office menandatangani nota kesepahaman untuk pendampingan hukum warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan guna memetakan posisi hukum warga secara objektif. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan strategi penyelesaian.
Forum ini menegaskan bahwa kepemilikan properti tidak cukup dibuktikan dengan transaksi pembayaran semata, tetapi harus didukung legalitas formal. Tanpa itu, kepemilikan dinilai rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari. (Ikhlas/Arul)