Iklan

Iklan

Polisi Maros Wanti-Wanti Orang Tua, Peredaran Narkoba Kini Sasar Anak Lewat Dunia Maya

02 Mei 2026, 1:27 PM WIB Last Updated 2026-05-02T05:28:02Z

Kepala Satuan Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif  



RAKYATSATU.COM, MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 48 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Maros.


Kepala Satuan Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif mengatakan mayoritas kasus yang diungkap menggunakan modus transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.


“Total 35 kasus yang diungkap merupakan transaksi narkotika melalui media sosial,” kata Asri Arif.


Menurut dia, para pelaku memanfaatkan platform digital untuk berkomunikasi dan menentukan lokasi penyerahan barang dengan metode tempel. Modus tersebut dinilai semakin marak karena dianggap lebih sulit terdeteksi.


Polres Maros, kata Asri, terus meningkatkan pengawasan terhadap pola peredaran narkoba berbasis digital, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang memanfaatkan jalur siber.


Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika, terutama yang menyasar generasi muda melalui kemudahan akses teknologi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk jika menemukan indikasi transaksi narkoba melalui media sosial,” ujarnya.


Selain meminta partisipasi masyarakat, polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak.


Menurut Asri, peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.


“Peran orang tua sangat krusial sebagai benteng pertama. Jangan biarkan anak-anak kita terjebak dalam jeratan narkoba hanya karena kurangnya pengawasan,” kata dia.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.


Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba. (Ikhlas/Arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Polisi Maros Wanti-Wanti Orang Tua, Peredaran Narkoba Kini Sasar Anak Lewat Dunia Maya
  • 0

Terkini

Iklan