
Aksi demonstrasi Laskar Arung Palakka di depan kantor ATR/BPN Bone, Kamis (16/4/2026).
RAKYATSATU.COM, BONE - Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bone kembali menuai sorotan. Laskar Arung Palakka, organisasi aktivis yang mengatasnamakan perjuangan rakyat, melontarkan kritik terhadap layanan pertanahan yang dinilai berbelit, tidak transparan, dan menyulitkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Laskar Arung Palakka Kabupaten Bone, Andi Akbar Napoleon, saat menggelar aksi demonstrasi di kantor ATR/BPN Bone, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pernyataan sikap resminya, Laskar Arung Palakka menilai kondisi pelayanan pertanahan di Bone jauh dari prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya cepat, transparan, dan akuntabel.
“Cukup sudah penderitaan ini. Tanah adalah hak hidup kami, bukan alat untuk menekan masa depan rakyat,” demikian pernyataan sikap mereka.
Menurut Andi Akbar Napoleon, masyarakat selama ini dihadapkan pada proses panjang tanpa kepastian. Waktu pengurusan sertifikat tanah dinilai tidak jelas, berkas kerap disebut hilang, hingga proses yang dianggap sengaja diperlambat tanpa alasan yang rasional.
Situasi tersebut, kata mereka, tidak hanya merugikan masyarakat secara administratif, tetapi juga memicu keresahan yang lebih luas. Mereka bahkan menduga adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik sistem pelayanan.
“Pelayanan yang seharusnya menjadi hak justru berubah menjadi beban yang menyiksa,” lanjut pernyataan itu.
Laskar Arung Palakka menilai kondisi tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya di sektor agraria yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.
Sebagai bentuk sikap, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, yakni mengecam buruknya pelayanan di ATR/BPN Bone, menuntut perbaikan sistem layanan yang lebih cepat dan transparan, mendesak pencopotan salah satu pejabat internal, meminta evaluasi penempatan pegawai, serta mendesak penyelesaian tunggakan penerbitan sertifikat tanah.
Selain itu, Akbar Napoleon menyatakan pihaknya akan melanjutkan aksi serupa ke kantor BPN Wilayah serta melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menyampaikan klarifikasi. Ia mengatakan anggapan lambatnya penerbitan sertifikat perlu ditelusuri lebih rinci, termasuk nomor berkas dan proses yang dilalui.
“Yang dikatakan lama itu harus dicek dulu supaya diketahui nomor berkasnya. Jika memang ada keterlambatan, itu menjadi koreksi bagi kami,” ujarnya.
Hanung menjelaskan, prosedur operasional standar telah ditetapkan. Menurut dia, keterlambatan bisa terjadi karena kekurangan berkas atau adanya persoalan dalam permohonan.
Ia memaparkan, penerbitan sertifikat baru melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman di kelurahan selama 30 hari, pengukuran fisik tanah, pendaftaran, hingga sidang panitia bersama pihak kelurahan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak ada keberatan serta kesesuaian tata ruang dan batas wilayah, sebelum akhirnya diterbitkan keputusan dan sertifikat dalam waktu satu hingga dua bulan.
Menurut Hanung, seluruh proses pengukuran harus didaftarkan secara resmi melalui loket. Ia menambahkan, biaya transportasi dan akomodasi petugas ukur di lapangan ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku dan dinilai wajar. [Ikhlas /Sugi]