Iklan

Iklan

Belum Sejam SPPT Dibagikan, Kelurahan Maroanging Sudah Lunasi PBB 2026

09 Maret 2026, 9:31 PM WIB Last Updated 2026-03-09T13:32:10Z

Ket. Gamabar: Lembaran SPPT



RAKYATSATU.COM, BONE - Kelurahan Maroanging di Kecamatan Sibulue menjadi wilayah tercepat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 di Kabupaten Bone. Pelunasan dilakukan tidak sampai satu jam setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan ke desa dan kelurahan.


SPPT PBB tahun 2026 dicetak dan disalurkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bone pada Senin, 9 Maret 2026. Setelah menerima dokumen tersebut, pihak Kecamatan Sibulue segera menyalurkannya ke desa dan kelurahan pada hari yang sama.


Camat Sibulue Sainal Abidin mengatakan, langkah cepat dilakukan bersama jajaran kecamatan agar SPPT segera sampai ke pemerintah desa dan kelurahan.


“Begitu SPPT kami terima, langsung kami edarkan ke desa dan kelurahan,” kata Sainal Abidin, Senin, 9 Maret 2026.


Menurut dia, Kelurahan Maroanging langsung melakukan pelunasan PBB ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone tidak lama setelah dokumen tersebut diterima.


Sainal mengapresiasi langkah cepat pemerintah Kelurahan Maroanging. Ia berharap hal itu menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Kecamatan Sibulue.


“Saya sangat mengapresiasi gerakan cepat pelunasan PBB Kelurahan Maroanging. Ini perlu kita tiru dan dijadikan motivasi bagi kepala desa lainnya untuk mempercepat pelunasan PBB tahun 2026,” ujarnya.


Ia juga mengimbau para kolektor pajak di desa agar bergerak cepat melakukan penagihan kepada wajib pajak. Menurut dia, momentum Ramadan dapat dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.


“Jadikan Ramadan sebagai momentum mempercepat pelunasan PBB sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat. Sambil menagih, sambil silaturahmi. Insya Allah bernilai ibadah,” kata dia.


Total target PBB di Kecamatan Sibulue tahun ini mencapai Rp1.535.402.930. Adapun target PBB untuk Kelurahan Maroanging sebesar Rp29.162.844.


Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang wajib dibayarkan setiap tahun. Untuk sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pengelolaannya berada di pemerintah daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. (Ikhlas/Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Belum Sejam SPPT Dibagikan, Kelurahan Maroanging Sudah Lunasi PBB 2026
  • 0

Terkini

Iklan