Iklan

Iklan

Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar Berujung Korupsi, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

10 Maret 2026, 9:20 PM WIB Last Updated 2026-03-10T13:20:45Z
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/3). Foto: Dok kumparan


Kejati Sulsel Tetapkan Enam Tersangka


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.


Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


“Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hari ini baru lima orang yang ditahan karena satu tersangka sedang sakit,” kata Didik, Senin (9/3/2026).


Salah satu tersangka yang langsung mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024, Bahtiar Baharuddin.


Proyek Rp60 Miliar Diduga Di-Mark Up


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang dikelola Dinas TPHBun Sulsel pada 2024.


Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.


Nilai kerugian yang sangat besar itu kini menjadi fokus utama penyidikan.


80 Saksi Diperiksa Secara Maraton


Sebelum menetapkan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sekitar 80 saksi dari berbagai pihak.


Bahtiar Baharuddin juga termasuk di antara pihak yang diperiksa oleh penyidik.


Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka pada 30 Desember 2025.


Lima Tersangka Langsung Ditahan


Lima tersangka telah dibawa ke lembaga pemasyarakatan di Makassar dan Maros untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Tersangka Kasus Bibit Nanas


1. BB – mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan

2. RM – Direktur PT AN (penyedia)

3. RE – Direktur PT CAP (pelaksana kegiatan)

4. HS – tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024

5. RRS – ASN Pemerintah Kabupaten Takalar

6. UN – KPA/PPK proyek (Ikhlas)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar Berujung Korupsi, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
  • 0

Terkini

Iklan