MUHAYMIN
(DIREKTUR ASOSIASI MAHASISWA INDONESIA)
RAKYATSATU.COM,Jakarta— Pemanfaatan lahan merupakan salah satu strategi pembangunan ekonomi yang memiliki pengaruh signifikan terhadap struktur perekonomian nasional. Indonesia sebagai negara agraris dengan ketersediaan lahan yang luas serta didukung kondisi iklim yang kondusif, menjadikan sektor ini sebagai komoditas utama yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pemanfaatan lahan, berbagai sektor industri dapat tumbuh dan berkembang, menghasilkan devisa negara yang signifikan serta menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan petani dan pekerja di sektor agrikultur. Peran strategis ini menjadikan lahan sebagai aset penting dalam menopang ketahanan ekonomi Indonesia.
Lebih jauh, pemanfaatan lahan juga berkaitan erat dengan agenda pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi, khususnya melalui pengembangan energi terbarukan seperti bahan bakar biodiesel. Selain itu, sektor ini memiliki kontribusi penting dalam mendukung swasembada pangan nasional, mengingat optimalisasi lahan menjadi kunci utama dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik. Langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam mendorong kemajuan bangsa secara berkelanjutan.
Secara umum, pemanfaatan lahan menjadi salah satu fokus utama pemerintah yang patut diapresiasi. Kontribusinya tidak hanya menopang sektor pertanian, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Namun demikian, di balik manfaat ekonomi tersebut, pemanfaatan lahan juga memunculkan tantangan serius, terutama pada aspek lingkungan.
Ekspansi lahan kerap dikaitkan dengan deforestasi, penyusutan lahan gambut, serta hilangnya keanekaragaman hayati di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dan manajemen yang lebih bijak serta berkelanjutan. Industrialisasi dan hilirisasi yang tepat dapat menjadi langkah strategis, meskipun bukan solusi tunggal, untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap mendukung pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-60 Partai Golkar terkait isu lingkungan sempat menuai kritik. Namun, jika dicermati lebih jauh, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai imbauan untuk memanfaatkan lahan-lahan kritis dan lahan ilegal secara produktif demi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui kebijakan ini, pemerintah berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare lahan ilegal untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang tergabung dalam holding Danantara, untuk mengelola lahan-lahan kritis tersebut menjadi angin segar bagi upaya pemanfaatan lahan secara produktif dan terarah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari agenda besar pemerintah dalam menjamin masa depan ekonomi bangsa melalui pengelolaan sumber daya yang lebih terstruktur.
Oleh karena itu, pemanfaatan lahan perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan menjadi kunci agar pemanfaatan lahan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjadi kekuatan positif bagi Indonesia dan dunia dalam jangka panjang. ( Ikhlas/ Amd)