Iklan

Iklan

265 Akun Terindikasi, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Berbasis Medsos di Bone

30 Desember 2025, 9:50 AM WIB Last Updated 2025-12-31T01:50:23Z


Foto : Para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone.



RAKYATSATU.COM, BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus sistem tempel dan transaksi berbasis media sosial. Jaringan ini terhubung lintas wilayah dan memanfaatkan pembayaran secara daring.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal dua tersangka pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

 “Modusnya pelaku menyimpan sabu di titik tertentu, lalu mengirim foto dan lokasi kepada pembeli melalui media sosial,” kata Irham saat konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan empat tersangka dewasa, masing-masing berinisial ZD (49), JM (45), PR (34), dan DN (28). DN diketahui sebagai pemilik akun media sosial REBONECITY yang menjadi penghubung transaksi sabu secara daring.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, termasuk di Jalan Serigala dan Jalan Mesjid. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari 10 gram, telepon genggam, serta rekening yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa jaringan ini bersifat terstruktur dan tersebar di beberapa wilayah. Dari hasil pemeriksaan ponsel milik DN, penyidik menemukan sekitar 265 akun WhatsApp dan media sosial yang diduga terlibat dalam pemesanan sabu.

Satresnarkoba Polres Bone juga menemukan keterlibatan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16) yang sempat diperintahkan melakukan penempelan narkotika. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti dan tidak terlibat langsung, AS diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone untuk pembinaan.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial. Ia mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • 265 Akun Terindikasi, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Berbasis Medsos di Bone
  • 0

Terkini

Iklan