DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP
RAKYATSATU.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait dugaan praktik penyewaan booth kontainer milik pemerintah daerah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kamis (16/10/2025).
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Wajo ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita, didampingi Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi, Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Komisi II Ambo Dalle, dan Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki. Sejumlah anggota DPRD lainnya turut hadir, di antaranya H. Sudirman Meru, Arga Prasetya, H. Mustafa, H. Irfan, H. Syamsuddin, Fery Saputra, Sulhan, dan Andi Mulyadi.
Dari pihak pemerintah hadir perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pedagang RTH Callaccu yang sebelumnya melapor juga menghadiri RDP untuk menyampaikan langsung keluhan mereka.
Para pedagang menyoroti praktik penyewaan booth kontainer oleh oknum tertentu, padahal fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Sejumlah pedagang baru disebut diminta membayar sewa antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.
Setelah mendengar seluruh pernyataan, DPRD Wajo dengan tegas meminta tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera turun ke lapangan dan menuntaskan persoalan yang terjadi. DPRD memberikan tenggat waktu tiga hari untuk penyelesaian masalah.
“Dari hasil kesimpulan RDP, DPRD memberikan waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita.
Selain meminta evaluasi terhadap para pemilik booth, DPRD juga menekankan agar OPD mengambil tindakan tegas atas temuan di lapangan. DPRD turut meminta Satpol PP segera bertindak tanpa menunggu laporan tambahan.
“Dari hasil RDP, DPRD minta Satpol PP segera bertindak karena sudah ada masalah yang jelas. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” ujar Andi Merly.
Menanggapi sikap tegas DPRD, Herianto selaku aspirator menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat senang dan lega karena aspirasi kami diterima dengan baik. DPRD langsung menggelar RDP dan menetapkan batas waktu penyelesaian. Ini menunjukkan DPRD benar-benar berpihak kepada pedagang kecil seperti kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), sejumlah pelaku UMKM yang berjualan di kawasan RTH Callaccu telah menyampaikan laporan awal mengenai dugaan praktik penyewaan aset daerah oleh oknum tertentu dengan tarif yang beragam.
