Mochtar Djuma S.H., M.H. MBA
RAKYATSATU. COM, MAKASSAR – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Muhammad Ihsan SH, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Syech Yusuf Gowa.
Permintaan evaluasi terhadap Kajari Gowa disampaikan langsung oleh Mochtar Djuma SH MH MBA, kuasa hukum mantan Direktur Utama RSUD Syech Yusuf, MS, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Mochtar, dirinya kecewa terhadap sikap dan pelayanan yang diberikan oleh Kajari Gowa. Ia mengaku sudah tiga kali berupaya untuk bertemu Kajari hanya untuk menanyakan perkembangan surat permohonan pengalihan penahanan kliennya, namun selalu gagal.
"Hanya untuk bertemu dan menanyakan surat saja sangat sulit. Tidak ada pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujar Mochtar dalam keterangannya kepada wartawan.
Mochtar menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan MS — dari Rutan ke tahanan kota atau rumah — melalui Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faizah. Ia diberi tahu bahwa surat tersebut akan diteruskan ke Kajari. Namun, hingga hampir satu bulan tidak ada tanggapan, baik berupa penerimaan maupun penolakan.
"Hari ini saya datang lagi, dan dari petugas loket bernama Ida, saya baru tahu kalau surat itu ternyata belum diterima oleh Pak Kajari," ungkapnya.
Atas dasar itu, Mochtar yang juga Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulsel, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kajari Gowa.
"Saya sering berinteraksi dengan para Kajari sebelumnya. Mereka sangat terbuka dan profesional dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Tapi Kajari saat ini sangat tertutup dan tidak responsif," tegasnya.
Mochtar juga menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum kuat untuk menahan kliennya. Berdasarkan Pasal 20 dan 21 KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Semua alasan itu tidak relevan. Klien saya sudah tidak menjabat, sudah tua, ada jaminan dari istri dan saya sebagai kuasa hukum. Semua barang bukti juga sudah disita," katanya.
Permohonan pengalihan penahanan juga telah disampaikan tembusannya langsung ke Kajati Sulsel dan diterima secara langsung.
"Pak Kajati saja bisa kami temui langsung. Masa Kajari tidak bisa?" pungkasnya.(ikhlas/Amd)