Iklan

Iklan

Imigrasi Makassar Operasi Gabungan Sasar Perusahaan di Maros, Awasi Tenaga Kerja Asing

30 Oktober 2025, 10:01 PM WIB Last Updated 2025-10-31T00:03:16Z


RAKYATSATU.COM, MAROS
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim gabungan yang terdiri atas Polres Maros, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maros, menggelar operasi gabungan pengawasan orang pada Rabu, 30 Oktober 2025.


Operasi ini menempatkan Kabupaten Maros sebagai wilayah fokus karena terdeteksi adanya peningkatan jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di sektor industri, khususnya sebagai tenaga kerja asing (TKA).


Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, bersama rombongan Forkopimda Kabupaten Maros, melakukan pemeriksaan ke tiga perusahaan di Kecamatan Marusu yang diketahui mempekerjakan TKA. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT New Hope Indonesia, PT Jacon Harmoni Celebes, dan PT New Era Blok.


Dalam sidak tersebut, tim gabungan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen keimigrasian serta ketenagakerjaan para TKA. Dokumen yang diperiksa meliputi paspor, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).


Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.


Dalam keterangannya kepada media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kerjanya.


“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal, baik itu overstay maupun penyalahgunaan izin, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdi.


Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengingatkan para pengusaha agar mematuhi seluruh regulasi terkait penggunaan tenaga kerja asing.


“Penggunaan TKA harus melalui prosedur yang benar, terutama menyangkut RPTKA. Jika ditemukan TKA yang bekerja tanpa izin, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” ucap Andi Patiroi.


Operasi gabungan ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk menjaga stabilitas, ketertiban umum, serta melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di Kabupaten Maros. [Ikhlas /Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Imigrasi Makassar Operasi Gabungan Sasar Perusahaan di Maros, Awasi Tenaga Kerja Asing
  • 0

Terkini

Iklan