Iklan

Iklan

IHI Desak Polisi Usut PT Vale, Diduga Nikmati Keuntungan Rp62 M dari Skandal Solar

15 Oktober 2025, 7:52 AM WIB Last Updated 2025-10-14T23:52:18Z
Dr. H. Sulthani, SH, MH, 

RAKYATSATU. COM, MAKASSAR — Institut Hukum Indonesia (IHI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan keterlibatan PT Vale Indonesia Tbk dalam kasus korupsi tata niaga solar nonsubsidi. Dugaan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut adanya keuntungan tidak sah sebesar Rp62,14 miliar yang diterima PT Vale melalui skema pembelian solar di bawah harga bottom price dan harga pokok produksi (HPP).

“Penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan pidana. Informasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” tegas Dr. H. Sulthani, SH, MH, Pendiri sekaligus Pembina IHI, pada Rabu, 14 Oktober 2025.

Menurut Sulthani, membiarkan PT Vale tak tersentuh proses hukum meski namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan JPU, sama saja dengan membiarkan kejahatan berlangsung.

"Itu berarti turut membangun sindikat kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dampaknya sangat merugikan rakyat," ujarnya.

IHI meminta Kepolisian tidak terkesan abai atau memihak dalam menangani kasus ini. Menurut Sulthani, sikap pembiaran hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Distribusi solar subsidi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kecil malah dialihkan ke pasar industri secara ilegal. Ini pelanggaran serius yang harus ditindak,” tambahnya.

IHI menegaskan bahwa langkah hukum tegas terhadap kasus ini penting untuk mewujudkan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.( Ikhlas/ amd)
Komentar

Tampilkan

  • IHI Desak Polisi Usut PT Vale, Diduga Nikmati Keuntungan Rp62 M dari Skandal Solar
  • 0

Terkini

Iklan