RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Makassar, Senin, 6 Oktober 2025.
Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Bupati Sinjai.
Usai menerima penghargaan, Bupati Ratnawati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkumham atas penghargaan yang diberikan.
Ia menilai, pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga kurang mampu di pedesaan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan mudah dijangkau,” ujar Ratnawati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sinjai didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Asapa.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan prinsip keadilan bagi semua. [Ikhlas /Sudirman]
