RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis, 4 September 2025. Konferensi dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, ada 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sedangkan untuk Kantor DPRD Kota Makassar, ada 15 tersangka, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Para tersangka DPRD Provinsi dijerat Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (perusakan), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Adapun tersangka DPRD Kota Makassar dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Barang bukti DPRD Provinsi yang disita antara lain satu flashdisk berisi foto kejadian, batu gunung, tiga batu sedang, sebatang bambu, besi, balok kayu, sekop, serta beberapa ponsel dan rekaman CCTV.
Dari DPRD Kota Makassar, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, satu unit mobil hasil curian, serta sejumlah barang curian lain.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berjalan. Jumlah tersangka, kata dia, berpotensi bertambah sesuai hasil pengembangan.
“Kasus ini masih terus berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap pelaku pasti akan diproses sesuai hukum,” ujar Didik Supranoto. [Ikhlas/Amrin]
