Iklan

Iklan

Tunjangan Guru Tertunda, Pemkab Bone: Dibayar di APBD Perubahan 2025

05 Agustus 2025, 3:04 PM WIB Last Updated 2025-08-05T07:04:28Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone memastikan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang belum sempat direalisasikan.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. A. Fajaruddin, M.M., melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, S.H., M.Si., M.H., pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Pembayaran tersebut akan direalisasikan setelah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025," ujar Anwar.

Fajaruddin menambahkan bahwa tunjangan yang dimaksud oleh Wakil Bupati Bone dalam Konferensi PGRI 2025 adalah tunjangan profesi guru tahun 2024, yang tertunda karena belum tercantum dalam APBD pokok.

“Maka akan dibayarkan setelah masuk dalam APBD Perubahan tahun ini,” kata dia.

Fajaruddin juga meluruskan simpang siur terkait nominal tunjangan Rp2 juta per bulan yang ramai dibicarakan di kalangan guru. Ia menegaskan bahwa angka itu merujuk pada Tunjangan Profesi Guru Non-ASN yang tidak bersumber dari APBD.

"Tunjangan Rp2 juta per bulan adalah untuk Guru Non-ASN dan dibayarkan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru, bukan melalui APBD. Tentu dengan syarat administrasi yang dipenuhi," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Kominfo berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi para guru maupun publik secara umum, serta menghindari kesalahpahaman terkait mekanisme dan sumber pembayaran berbagai jenis tunjangan guru. [Ikhlas/Sugi]
Komentar

Tampilkan

  • Tunjangan Guru Tertunda, Pemkab Bone: Dibayar di APBD Perubahan 2025
  • 0

Terkini

Iklan