RAKYATSATU.CM, MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang juga anggota DPRD Makassar, H. Ismail, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Gugatan dilayangkan oleh Forum Penyelamat Olahraga Makassar yang diwakili oleh Mochtar Djuma, Prof. Dr. Nukhrawi, dan Dr. Ishak. Mereka menilai terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Makassar cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.

"Alhamdulillah, gugatan sudah resmi terdaftar di PN Makassar. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim," ujar kuasa hukum penggugat, Dr. Yusuf Gunco, SH., MH., didampingi rekannya, Prawidi Wisanggeni, SH.
Yusuf Gunco menyebut, pengangkatan Ismail melanggar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, serta Undang-Undang tentang Tata Tertib DPRD.
Ismail dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Ketua KONI karena belum memiliki pengalaman organisasi keolahragaan, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI. Ia diketahui baru bergabung dalam kepengurusan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar pada Maret 2025, yang hingga kini belum dilantik oleh Pengurus Provinsi FPTI Sulsel.
Tak hanya itu, dukungan dari sejumlah cabang olahraga terhadap pencalonan Ismail juga disinyalir penuh rekayasa. Meski begitu, pihak penggugat belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan manipulasi tersebut. (Ikhlas/Amd)