RAKYATSATU.COM, SINJAI - Suasana rapat kerja antara DPRD dan Dinas Kominfo Sinjai memanas setelah Ketua DPRD A. Jusman dari Partai NasDem dilaporkan mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengandung ancaman terhadap media massa.
Dalam rapat tersebut, A. Jusman disebut meminta Kadis Kominfo, Dr. Mansyur, untuk menghentikan kerjasama dengan media yang dianggap tidak menguntungkan pihak DPRD.
“Yang pro ke kita saja, kalau tidak, cabut saja. Biar kita baku lawan, tidak apa-apa,” ujar Jusman seperti ditirukan oleh Kadis Kominfo.
Pernyataan ini memantik reaksi keras, salah satunya datang dari Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, yang mengecam pernyataan Jusman sebagai bentuk intimidasi dan arogansi kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam itu bisa melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat 1, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kalau tidak dianulir atau diklarifikasi dengan permintaan maaf, itu sudah masuk ranah pidana. Kita minta semua pihak hormati fungsi pers,” tegas Zulkifli.
Menanggapi polemik tersebut, A. Jusman memberikan klarifikasi. Ia membantah telah mengancam media dan menyebut pernyataannya disalahartikan.
“Saya bilang lebih baik tidak ada kontrak media kalau hanya memuat berita tertentu. Bukan soal pro atau kontra, ini soal efisiensi anggaran,” ujarnya di sebuah kafe di Sinjai.
Namun klarifikasi tersebut tak serta merta meredam kekhawatiran insan pers. Banyak pihak menilai, pernyataan awal Jusman telah mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Polemik ini pun menjadi perbincangan hangat di Sinjai dan menyorot pentingnya etika pejabat publik dalam berkomunikasi. (Ikhlas/Sudirman)