Minggu 27•07•2025

Iklan

Iklan

Empat Positif Narkoba di Bone Tak Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kasat Narkoba

08 Mei 2025, 9:05 AM WIB Last Updated 2025-05-08T01:05:41Z

Iptu Aditya (Kasat Res Narkoba Polres Bone)


RAKYATSATU.COM, BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone memberikan klarifikasi terkait penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan saat operasi di Jalan Manurunge, Kota Watampone, Jumat (2/5/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, meskipun berada di lokasi penggerebekan.

“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam transaksi atau penyalahgunaan narkotika saat operasi berlangsung. Mereka hanya berada di lokasi karena sedang mengangkat barang, sehingga tidak ada dasar hukum untuk memproses mereka,” jelas Aditya.

Aditya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali gelar perkara terhadap kasus ini, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut secara hukum, meskipun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

“Kami hanya bisa mengarahkan untuk rehabilitasi. Karena mereka tidak sedang menggunakan atau membawa barang bukti narkoba saat diamankan, maka proses hukumnya tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Terkait status penyerahan ke BNNK Bone, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan bahwa keempat orang tersebut diajukan ke BNNK untuk asesmen rehabilitasi secara sukarela, bukan melalui rekomendasi resmi dari Polres Bone.
“Kami tidak pernah menyebut bahwa itu rekomendasi resmi dari Polres. Mereka kami serahkan ke pihak keluarga, lalu keluarga yang mengajukan asesmen rehabilitasi ke BNNK. Namun, kami tetap mendampingi proses tersebut,” kata Rayendra.

Ia juga menyayangkan adanya miskomunikasi yang menimbulkan polemik di masyarakat. Rayendra menegaskan bahwa Polres Bone tetap berkomitmen dalam upaya rehabilitasi pengguna yang tidak terlibat tindak pidana secara langsung.

Sandi, perwakilan dari BNNK Bone, membenarkan bahwa asesmen dilakukan secara sukarela dan hasil asesmen menyatakan keempat orang tersebut merupakan pengguna rutin. Mereka akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar.

“Sama seperti saat razia sopir, kalau ada yang positif tapi tidak terlibat transaksi atau tindak pidana, maka kami arahkan untuk rehabilitasi secara sukarela,” jelas Sandi.

Dari total tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut, tiga orang kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara empat lainnya mengikuti program rehabilitasi atas dasar kesadaran dan pendampingan keluarga serta pihak kepolisian. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Empat Positif Narkoba di Bone Tak Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kasat Narkoba
  • 0

Terkini

Iklan