Rabu 13•08•2025

Iklan

Iklan

Tiga ASN Bone Diberhentikan Sementara, Diduga Terlibat Narkoba dan Korupsi

18 April 2025, 6:45 AM WIB Last Updated 2025-04-17T22:45:26Z

Edy Saputra Syam (Plt Kepala BKPSDM Bone)

RAKYATSATU.COM, BONE – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kembali memberhentikan sementara tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.  


Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan adanya surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.  

“Bapak Bupati Bone telah menandatangani SK pemberhentian sementara terhadap tiga ASN Pemkab Bone,” ungkap Edy, Jumat (18/4).  


Pemberhentian ini dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam kasus hukum, yakni dua kasus narkoba dan satu kasus tindak pidana korupsi.  


Identitas ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, seorang guru di SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali; MA, staf Kecamatan Amali; dan S, Sekretaris Desa Jompie.  


“Dua orang terlibat kasus narkoba, dan satu lainnya terjerat kasus korupsi,” jelas Edy. (Ikhlas/Sugi) 
Komentar

Tampilkan

  • Tiga ASN Bone Diberhentikan Sementara, Diduga Terlibat Narkoba dan Korupsi
  • 0

Terkini

Iklan