RAKYATSATU.COM, BONE – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kembali memberhentikan sementara tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.
Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan adanya surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

“Bapak Bupati Bone telah menandatangani SK pemberhentian sementara terhadap tiga ASN Pemkab Bone,” ungkap Edy, Jumat (18/4).
Pemberhentian ini dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam kasus hukum, yakni dua kasus narkoba dan satu kasus tindak pidana korupsi.
Identitas ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, seorang guru di SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali; MA, staf Kecamatan Amali; dan S, Sekretaris Desa Jompie.
“Dua orang terlibat kasus narkoba, dan satu lainnya terjerat kasus korupsi,” jelas Edy. (Ikhlas/Sugi)