Iklan

Iklan

PAD di Buteng Diharap Meningkat, Resmi Perda Pajak Diparipurna

02 November 2023, 4:57 PM WIB Last Updated 2023-12-06T14:37:02Z

Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto. Foto : Muhammad


RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH - Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).


Semua fraksi di parlemen berharap, produk hukum itu bisa menjadi spirit bagi pemerintah untuk mendorong meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kontribusi pembangunan di Buteng.


Persetujuan penetapan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto dengan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan hukum, Ahmad Sabir.


Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan Raperda atas pajak daerah dan retribusi daerah.


Penetapan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda diawali dengan pandangan akhir lima fraksi di DPRD Buteng.


Azaluddin dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengatakan penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah cepat Pemda Buteng.


Politisi dari partai berlambang banteng ini berharap, beleid anyar itu bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah hingga berkembang setara dengan daerah lain di Sulawesi Tenggara.


Sementara Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Rosmaya mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah merupakan penunjang PAD yang mampu mendongkrak pembangunan daerah disegala sektor.


“Kami berharap agar konsistensi pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan,” kata politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Talaga Raya ini.


Fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat melalui juru bicaranya Nurman mengatakan, hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah.


Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Buteng, Ahmad Sabir mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Buteng atas persetujuan penetapan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah menjad Perda.


Suasana Paripurna DPRDButon Tengah. Foto : Muhammad


Segala catatan dan saran yang disampaikan oleh sejumlah fraksi akan menjadi perhatian dan atensi untuk segera ditindaklanjuti.


Sementara Ketua DPRD Buton Tengah yang juga Politisi PDI Perjuangan berharap, menyampaikan harapannya terkait pajak daerah. Ketika UU HKPD ini diimplementasikan dalam perda, maka perda yang sudah jadi dapat memuaskan masyarakat khususnya masyarakat Buton Tengah.


“Karena penerimaan lewat pajak adalah mencapai hampir sepertiga dari pendapatan daerah di Buton Tengah. Hal ini sangat signifikan dan vital, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak itu sangat diharapkan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka sosialisasi seperti harus rajin kita sosialisasikan,” pungkasnya.


Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia. UU ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

 

Pertama pemberian sumber penerimaan Daerah: Termasuk pajak dan retribusi yang menjadi pendapatan daerah.

 

Kedua pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD): Mengatur tentang transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta mendorong pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.

 

Ketiga, Pengelolaan Belanja Daerah: Menyusun pedoman pengelolaan belanja daerah.

 

Keempat, Pemberian Kewenangan Pembiayaan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pembiayaan.

 

Kelima, Pelaksanaan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional: Mengarah pada efisiensi alokasi sumber daya nasional melalui hubungan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

UU HKPD merupakan bentuk reformasi tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara keseluruhan (ADV)

 

Muhammad

 


Komentar

Tampilkan

  • PAD di Buteng Diharap Meningkat, Resmi Perda Pajak Diparipurna
  • 0

Terkini

Iklan